Kejagung Kembalikan Berkas Perkara ‘Unlawfull Killing’ Laskar FPI ke Penyidik Polri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim jaksa peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidum) akhirnya mengembalikan berkas perkara unlawful killing atau kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oknum Reserse Polda Metro Jaya terhadap empat Laskar FPI di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek, kepada penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak megatakan, berkas tersangka FR dan YO, oknum Reserse Polda Metro Jaya yang disangkakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dikemabalikan kepada penyidik Bareskrim Polri karena dinyatakan belum lengkap.

“Berkas perkara sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-18 oleh Jaksa Peneliti pada hari Jum’at 30 April 2021 lalu, sebagaimana surat P-18 Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 30 April 2021,” kata Leo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Menurutnya, dikembalikan berkas tersebut dilengkapi dengan petunjuk-petunjuk dari Jaksa Peneliti (baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil) yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor: B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021, guna dilengkapi oleh Penyidik.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri tetap tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus unlawful killing ini.
Polisi beralasan kedua tersangka yang berinisial FR dan YO bersikap kooperatif dan tidak dikhawatirkan akan melarikan diri.

Kedua tersangka pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) itu masih aktif sebagai anggota polisi, dan masih hadir di tempat dia bertugas yaitu di Polda Metro Jaya. Namun kedua tersangka tersebut tidak bertugas, meski setiap harinya hadir di Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk tersangka EPZ, karena telah meninggal dunia dihentikan penyidikannya berdasarkan pasal 109 KUHAP. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *