Azis Syamsuddin dalam Pusaran Kasus Suap Syahrial-Stepanus

by
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/02/2022) memvonis mantan wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama empat tahun.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Banyak sekali kejadian akhir-akhir ini di masyarakat. Dan, kejadian tersebut bermacam-macam, ada yang membuat kita terkejut, terheran-heran dan bertanya-tanya, tapi ada juga yang biasa saja kita menyikapinya. Salah satu kejadian tersebut adalah terkait Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam dugaan suap Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial dengan penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin P (SRP). Kejadian ini sedang ramai diberitakan dan menarik perhatian publik.

Kalau mengikuti penjelasan dari pimpinan KPK, Azis tersangkut atau terseret dalam perkara M Syahrial-Stepanus. Kasusnya sedang didalami oleh KPK. Awalnya, lembaga anti rasuah ini mengendus aroma tak sedap di Pemerintahan Kota (Pemkot)Tanjungbalai, yakni adanya praktik jual beli jabatan 2019-2020. Maka pada April lalu tim KPK diterjunkan ke sana dan melakukan kegiatan penyelidikan berupa penggeledahan ke rumah dinas Syahrial dan ke Kantor Walikota.

Tetapi, penggeledahan itu masih menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat khususnya di kalangan pemerintah Pemkot Tanjungbalai. Mereka sama sekali tidak mengetahui kasus apa yang sedang diselidiki oleh KPK. Berselang beberapa hari, tiba-tiba diberitakan ada seorang penyidik KPK memeras M Syahrial. Belum terang juga siapa penyidik KPK yang dimaksud.

Tetapi, tetap saja kabar tersebut menggemparkan masyarakat, karena disebut pemerasan itu seorang penyidik KPK. Karena baru pertama kali ada penyidik KPK melakukan pemerasan. Selama ini tidak ada, karena di mata masyarakat, KPK adalah lembaga negara yang berintegritas.

Identitas penyidik KPK tersebut kemudian terkuak setelah tim KPK dan tim dari Propam Mabes Polri menangkap yang bersangkutan dan disebutkan inisialnya, SRP. Ditengah keheranan adanya ulah oknum penyidik KPK yang memalukan itu, muncul lagi pemberitaan adanya pertemuan Syahrial dan SRP di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Singkat cerita, penggeledahan rumah dinas dan kantor Walikota Tanjungbalai, serta soal pemerasan tadi sedikit demi sedikit mulai terkuak.

Informasi dari KPK, penggeledahan di Tanjungbalai tadi untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Pimpinan KPK sudah berjanji akan menguak adanya pertemuan Syahrial dan SRP di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Tetapi pimpinan KPK sudah memberitahu, dalam pertemuan tadi Azis Syamsuddin mengenalkan M Syahrial ke Stepanus. Masih belum jelas cerita sesungguhnya bagaimana Azis Syamsuddin memfasilitasi pertemuan tersebut. Masih tanda tanya, seperti apa hubungan Azis dengan kedua orang tersebut. Termasuk maksud dan tujuannya. KPK masih mendalami pertanyaan itu.

Masyarakat hanya diberitahu setelah pertemuan di rumah Azis itu ada ‘deal’ antara Syahrial dengan SRP, ada kesepakatan pemberian uang ke SRP sebesar Rp 1,5 miliar. Tujuannya, supaya penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai dihentikan atau tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan. Mungkin karena sudah ketar ketir atau dihinggapi rasa takut, Syahrial rela merogoh koceknya hingga miliaran rupiah supaya dia aman dari jerat hukum.

Namun, apa yang diinginkan dia ternyata tak sesuai dengan kenyataan. Toh, dia tetap berurusan dengan hukum, bahkan kasusnya semakin melebar, setelah SRP jadi tersangka dan ditahan KPK. Nasib serupa pun dialami oleh Syahrial, dia kini sudah meringkuk di sel KPK setelah diboyong dari Tanjungbalai ke Jakarta, Sabtu (24/4/2021) lalu.

Bagaimana dengan Azis Syamsuddin? KPK kembali memperlihatkan tajinya. Tim KPK sudah menggeledah ruang kerjanya di gedung DPR, dan rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk mencari bukti-bukti permulaan soal keterkaitan dia dengan perkara Syahrial dengan SRP. Kemudian yang terakhir, Azis pun sudah dicekal bepergian ke luar negeri. KPK mencoba menjawab kekhawatiran masyarakat, bahwa KPK ragu mengambil langkah karena posisi Azis Syamsuddin saat ini. Ternyata tidak, selama dua hari, keraguan masyarakat sudah terjawab.

Azis Syamsuddin adalah Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar. Di partai dia bernaung pun punya posisi penting, yaitu Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar. Artinya, baik di DPR maupun di partai, Azis adalah sosok pemimpin dan tentu saja punya kuasa. Azis selama berkarir di DPR selalu ditugasi di Komisi III DPR, membidangi hukum dan dengan mitra kerja Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung termasuk bermitra dengan KPK. Bahkan, komisi ini lah yang menseleksi lulus tidaknya calon komisioner KPK.

Pada periode 2019-2024, Azis ditunjuk partainya sebagai Wakil Ketua DPR, dan dalam pembagian tugas di pimpinan DPR ia diserahi tugas mengkoordinasikan bidang politik hukum dan keamanan (polhukam).

Bagaimana nasib Azis selanjutnya? Ini pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan hanya KPK lah yang bisa memberi jawabannya. Sejauh ini seperti disampaikan pimpinan KPK, di rumah Azis lah Syahrial dan SRP berkenalan, dalam hal ini diperkenalkan oleh Azis sendiri.

Menurut pengamat hukum dan penggiat anti korupsi Adilsyah Lubis, KPK harus segera memanggil Azis Syamsudin untuk meminta klarifikasi atas kejadian dalam perkara suap menyuap Syahrial dan Stepanus. Termasuk mendalami hasil penggeledahan rumah dinas, rumah pribadi dan ruang kantor Azis di gedung DPR. “Semua ini harus ditindak lanjuti demi reputasi KPK dimata masyarakat.

Jangan sampai KPK menjadi bahan cibiran masyarakat dengan anggapan KPK setengah hati dalam mengusut keterlibatan saudara Azis Syamsudin,” kata Adilsyah, Minggu (2/5/2021).

Demikian juga tambah Adilsyah, jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa KPK tebang pilih dalam mengusut perkara Korupsi di negara kita. “Kalau ternyata ada dua alat bukti permulaan yang mendukung, jangan ragu untuk menahannya. Sebaliknya, bila tidak ada bukti yang relevan, maka dibersihkan nama baik Azis,” tutur Adilsyah. (Asim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *