Tidak Tepat Disebut KKB, Mahfuz Sidik: Penanganannya Harus Merujuk UU Terorisme

by
Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi I DPR RI, Mahfuz Sidik mengatakan bahwa sudah tidak tepat gerakan bersenjata yang dilakukan sejumlah masyarakat Papua disebut sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Ia berpandangan, penyematan nama terhadap gerakan kriminal bersenjata di Papua sudah memenuhi unsur sebagai tindakan terorisme.

“Unsurnya memenuhi_red. Terorisme juga memungkinkan, mengacu ke UU tentang terorisme karena sudah memenuhi ketentuan Pasal 6 tentang tindakan menyebar teror,” kata Mahfuz kepada awak media, di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

“Dan jika diidentifikasi sebagai kelompok teroris, polisi tetap di depan, TNI bisa dilibatkan untuk tugas perbantuan (OMSP),” tambahnya.

Selain itu, sambung dia, bila dilihat dari aksi kriminalitas yang terjadinya secara terstruktur dan eskalatif juga sudah masuk dalam upaya tindakan teror.

“Kalau melihat aksi kriminalitas yang bersenjata terstruktur dan eskalatif maka ini juga sudah masuk tindakan teror,” pungkas sekertaris jenderal (Sekjen) DPN Partai Gelora Indonesia itu. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *