Soal Larangan Mudik, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Terkesan Plin Plan

by
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai Pemerintah terlihat plin-plan dalam mengeluarkan kebijakan mengenai larangan mudik lebaran Tahun 2021 ini.

“Saya akan menyampaikan mengenai bagaimana peran daerah dalam soal mudik ini, ini yang penting, karena gini persoalan mudik ini pemerintah itu kebijakannya saya menilai sebagai kebijakan yang Ambigu, inkonsisten dan plin-plan atau mencla-mencle,” kata Trubus dalam acara Diskusi Dialog Kenegaraan bertajuk ‘Peran Daerah Antisipasi Larangan Mudik Lebaran 2021’, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (28/4/2021).

Meski diakui, setiap kebijakan larangan mudik yang diterapkan Pemerintah merupakan upaya niat baik dalam menekan penyebaran Covid-19, terutama di daerah.

“Yang namanya kebijakan semuanya niatnya baik, tetapi dalam kondisinya kalau kita lihat surat edaran (SE) gugus tugas Covid, yang 31 itu, sifatnya betul-betul mengunci, melockdown padahal kita ga lockdown,” ujarnya.

“Tetapi begitu dipahami Permenhub berikutnya, itu ternyata dalam soal konteks pengaturan Moda transportasi ini juga seperti setali tiga uang tetapi ada bau , nuansanya takut sama pengusaha-pengusaha Bus, seperti AKAP, Organda, jadi kelihatan sekali,” paparnya.

Di satu sisi kebijakan pemerintah sendiri yang melarang mudik tapi ada kebijakan-kebijakan paradoks lain, paradoks ironi misalnya tempat ibadah di buka, tempat wisata di buka, itu juga saya sampaikan apakah yakin daerah itu bisa misalnya masyarakat di DKI Jakarta tidak mudik, tempat wisata di buka.

“Kemudian masyarakat berbondong-bondong misalnya saja Ragunan, apakah yakin Ragunan itu bisa menerapkan Prokes dengan benar dan siap dengan adanya lonjakan pengunjung, saya ngga yakin meskipun aturannya sudah ada, soal buat aturan kita ini pinter banget tapi kalau sudah eksekusi, belum tentu,” pungkas dia. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *