Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Mafia Kekarantinaan Puluhan WNA India

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya tetapkan 4 tersangka mafia kekarantinaan. Kasus ini terkait lolosnya puluhan orang dari India masuk Indonesia. Satu tersangka baru ditetapkan Polda Metro Jaya.

“Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4/2021).

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia kekarantinaan tersebut, yakni GC, S dan RW atas perannya sebagai mafia kekarantinaan dan JD seorang WNI yang menggunakan jasa mafia tersebut.

Menurut Yusri, keempatnya mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa dan dalam dua kasus tersebut konsumennya juga adalah JD.

Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga mafia karantina berinisial antara lain S, RW dan GC serta konsumennya yang berinisial JD terkait kasus pelanggaran aturan masuk Indonesia.

Tersangka JD yang baru saja pulang dari India enggan dikarantina kemudian membayar Rp6,5 juta kepada S dan RW yang mengaku bisa membantu JD masuk ke Indonesia tanpa dikarantina.

Kata Yusri, Pihaknya mendeteksi adanya praktik mafia ini kemudian menetapkan S, RW dan GC serta JD sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi.

“Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan,” ujar Yusri.

Pasal yang digunakan untuk menjerat keempatnya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *