Syarat Perjalanan Diperketat, Azis Syamsuddin Apresiasi Sikap Tegas Pemerintah

by
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/02/2022) memvonis mantan wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama empat tahun.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah resmi memperketat syarat perjalanan mulai H-14 dan H+7 periode larangan mudik, yaitu pada 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021 sebagaimana diatur dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 dan Upaya Pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadan.

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengapresiasi dan mendukung sikap tegas pemerintah yang mulai memperketat syarat perjalanan untuk mengantisipasi dampak fenomena mudik lebih awal dan mendorong komitmen seluruh pihak untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Sehingga, sambung dia, upaya mencegah peningkatan kasus Covid-19 akibat tingginya mobilitas masyarakat dapat berjalan efektif.

“Pemda dan seluruh stakeholder yang berkaitan seperti aparat keamanan hingga penyedia jasa transportasi umum, harus tetap memperhatikan keselarasan serta tidak bertentangan dengan Adendum SE Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Azis Syamsuddin, Jumat (23/4/2021).

Azis juga mendorong pemerintah dan Pemda untuk melakukan sosialisasi aturan ini secara masif dengan memanfaatkan berbagai media yang ada, sehingga masyarakat dapat mengantisipasi untuk tidak melakukan mudik Lebaran.

“Kami mendorong Kementerian Kesehatan dan Kepolisian untuk mengantisipasi beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu dalam masa pengetatan larangan mudik ini,” jelas Azis Syamsuddin.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi peniadaan mudik lebaran dan menunda atau mengurungkan niat untuk mudik Lebaran tahun ini. Sebab, hal ini dapat membahayakan diri sendiri dan kerluarga, mengingat keluarga di kampung halaman khususnya yang sudah termasuk kategori lansia sangat rawan terinfeksi virus Corona.

“Masyarakat perlu memperhatikan bahwa berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 angka kematian di Indonesia di dominasi oleh para lansia dengan persentase 48,3 persen,” jelas Azis Syamsuddin. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *