Hakim PN Jakarta Utara Usir Saksi Korban dari Ruang Sidang

by
Siti yang merupakan kakak ipar terdakwa Tadjuddin Ius sedang diperiksa sebagai saksi di sidang PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, mengusir saksi korban H.M Fuadi dari ruang sidang karena dinilai mengganggu persidangan.

“Saudara keluar,” kata Djuyamto, SH, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa H. Tadjuddin Ius dan Nur Kholik.

Sebelum diusir, majelis hakim sempat mengingatkan H.M.Fuadi agar tidak berbicara saat sidang berlangsung. Karena dia dianggap sebagai pengunjung sidang saja.

“Ada arahan untuk ngomong,” tanya majelis kepada Fuadi yang duduk di kursi pengunjung sidang paling depan, dan dijawab, “Takut dia (saksi yang merupakan istrinya-red) lupa pak”.

“Kapasitas saudara pengunjung sidang. Nanti saudara saya suruh keluar. Saya ingatkan ya,” ucap majelis hakim kemarin.

Namun kemudian H.M.Fuadi yang merupakan saksi pelapor dalam kasus tersebut seolah-olah tdak menggubris peringatan dari mejelis hakim. Selanjutnya dia diusir dari ruang sidang.

“Saya ingatkan sekali lagi, saudara tidak boleh ngomong apa saja. Atau saudara keluar saja. Saudara keluar. Ga bisa diam,” perintah majelis dengan geram.

Sebelum pengusiran itu, Siti Emay Humaeroh yang merupakan istri korban diperiksa sebagai saksi terkait pengetahuan, pengalaman, dan juga yang dilihatnya atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.

Kesempatan itu pula terdakwa Tadjuddin Ius membantah beberapa keterangan saksi yang dinilainya tidak sinkron dengan keterangan korban di sidang sebelumnya.

Seperti di BAP No. 11 yang menyebut bahwa terdakwa Tadjuddin Ius menyuruh Nur Kholik untuk memalsukan tanda tangan komisaris.

“Ini saya bantah karena itu tidak pernah terjadi. Selain tidak pernah terjadi, berbeda dengan pendapatnya Pak Fuadi pada kesaksiannya di sidang minggu yang lalu,” terang terdakwa Tadjuddin Ius.

Saat majelis menanyakan alasan saksi menyatakan terdakwa diuntungkan dari dugaan penandatanganan itu, saksi menjawab tidak tahu.

“Sesuai dengan keterangan saksi di BAP yaitu bahwa terdakwa diuntungkan atas dugaan penandatanganan surat persetujuan komisaris. Apa alasan saudara mengatakan seperti itu,” tanya majelis hakim. “Kurang tau pak,” jawab saksi.

Seperti diketahui, terdakwa Tadjuddin Ius dan Nur Kholik dilaporkan H.M.Fuadi ke polisi karena diduga memalsukan tanda tangan Komisaris PT. Tubagus Jaya Maritim, dan Dewan Komisaris PT. Kesara Mahadana Akshaya terkait pengadaan 10 unit dump truck. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *