Terbukti Memasukkan Data Palsu, Hakim PN Jakarta Utara Hukum Warga Negara Yaman 2,9 Tahun Penjara

by
Majelis hakim sedang membaca putusan dalam sidang daring kepada terdakwa warga negara Yaman

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menyatakan tedakwa Mahmood Aman Abdullah Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan surat atau data palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal di Indonesia.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata, SH, Kamis (11/11/2021).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” terang majelis hakim.

Disebut majelis hakim, terdakwa awalnya mengurus visa tinggal tetap ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok dengan melampirkan beberapa dokumen di antaranya kutipan akta nikah.

“Ternyata buku nikah yang dilampirkan terdakwa tidak tercatat dan arsipnya juga tidak ada di KUA Kecamatan Tanjung Priok,” ujar Hotnar Simarmata.

Atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa yang merupakan warga negara Yaman itu telah terbukti melakukan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

“Terbukti melanggar Pasal 123 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata majelis hakim.

Menanggapi vonis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak.

“Pikir-pikir yang mulia,” terang salah satu penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun penjara. (Sornin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *