WP Badan Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim

BERITABUANA.CO, KUPANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengimbau Wajib Pajak (WP) Badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020. Hal ini mengingat batas lapor SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 30 April 2021.

WP Badan yang dimaksud di sini adalah CV, PT, Yayasan atau perkumpulan lain yang mendaftar sebagai wajib pajak badan.
“Kami mengimbau kepada seluruh WP Badan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya, karena sudah mendekati batas akhir pelaporan. Jangan sampai terlambat dan terkena sanksinya,” tutur Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim, ditemui di Kupang, Rabu (21/4/2021).

Dikatakan Luqman Hakim, WP Badan juga diimbau untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui laman DJPOnline, dengan menggunakan fitur e-form. Sehingga WP dapat melaporkan SPT Tahunannya dari rumah, tanpa perlu datang ke kantor.

“Dalam melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020, WP Badan wajib mengunggah atau melampirkan laporan keuangan tahun 2020. Laporan keuangan minimal terdiri dari neraca dan laporan laba rugi,” ujar Luqman Hakim.

Untuk membantu WP Badan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan di masa pandemi covid 19, tegas Luqman Hakim, pihaknya telah menyediakan layanan konsultasi khusus SPT Tahunan secara daring. Terdapat 22 kanal konsultasi daring yang telah disediakan untuk melayani WP, yaitu berupa saluran pesan tertulis melalui aplikasi WhatsApp. WP cukup mengirim pesan ke salah satu nomor yang telah disediakan jika mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak.

“Kami tetap membuka layanan konsultasi SPT Tahunan tatap muka, namun dengan antrean yang sangat terbatas yaitu hanya 12 WP dalam satu jam,” kata Luqman Hakim.

Untuk memesan antrean tersebut, jelas Luqman Hakim, harus melalui laman yang telah disediakan oleh Kantor Pusat DJP yaitu kunjung.pajak.go.id. WP bisa memesan antrean terlebih dahulu dari rumah, dan datang sesuai jam layanan yang dipilih, sehingga tidak perlu menunggu lama dan menimbulkan kerumunan di kantor pajak. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *