Larangan Mudik, Kapolri: Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi

by
Kapolri Listiyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan asas salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dalam menghadapi persiapan pengamanan hari raya Idulfitri tahun 2021.

Kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah akan diimplementasikan oleh Polri serta lintas sektoral untuk menekan laju penambahan angka Covid-19.

“Keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau salus suprema lex esto,” ujar Sigit dalam kegiataan rapat koordinasi lintas sektoral yang diikuti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, sejumlah menteri, jajaran kapolda dan forkompimda secara virtual di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Asas tersebut menjadi dasar untuk aparat kepolisian dalam melakukan pelarangan terhadap masyarakat melakukan mudik Lebaran.

Menurut Sigit, Polri telah menggelar operasi keselamatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik. Selain itu, seluruh jajaran diinstruksikan untuk melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) untuk mencegah kejahatan jalanan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat Ramadan dan Idulfitri.

“Operasi KKYD kejahatan street crime, patroli skala besar, tempat interaksi masyarakat seperti terminal, dan aksi teroris di bulan Ramadan untuk melaksanakan amaliah, rekan-rekan Densus 88 tetap mengawasi,” ujar Sigit.

Sigit juga meminta kepada para kapolda untuk mengantisipasi lonjakan harga pangan menjelang Lebaran. Selain itu juga melakukan operasi yustisi guna menegakkan protokol kesehatan di masyarakat.

“Harga pangan, sembako, lonjakan harga, Polri menurunkan satgas pangan dengan instasi terkait untuk mengontrol langsung di sasaran. Operasi yustisi tetap dilakukan agar masyarakat patuh program 3T dan 5M tetap dilakukan,” ucap Sigit.

Sigit menekankan penerapan protokol kesehatan di sektor pariwisata yang tidak berada di zona merah.

“Daerah wisata tetap dilaksanakan 3T dan memakai masker, dirikan posko yang bisa untuk melakukan tes. Pelaku pariwisata agar melaksanakan kebersihan lingkungan, penjualan tiket melalui elektronik dengan tetap memberlakukan 3M. Yang daerah zona merah tidak melaksanakan pariwisata. Hotel juga melakukan 3T dan 3M,” ujar Sigit.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *