UPT PKB Depok Berlakukan Normalisasi Kendaraan Angkutan Barang

by
Kepala UPT PKB Dishub Kota Depok Hadian Suryana saat tindakan normalisasi kendaraan

BERITABUANA.CO, DEPOK – Banyaknya kendaraan angkutan barang baik truk maupun box Over Dimensi Over Loading (ODOL) saat uji KIR, membuat UPT Pengajian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Depok menolak pengujian, yang berdampak pada menurunnya pendapatan retribusi.

“Banyak kita tolak pengujian truk dan box yang ODOL, kita minta mereka normalisasi atau potong dimensi yang lebih agar bisa kami uji kembali,” papar Kepala UPT PKB Dishub Kota Depok Hadian Suryana, Sabtu (17/4/2021).

Over Dimensi yang dimaksud dia yakni, kelebihan panjang dan lebar bak angkutan sedangkan Over Loading itu tinggi bak angkutan.

“Standarnya kan kabin atau bak belakang lebarnya hanya 5 centi dari kepala, tapi kebanyakan mereka modifikasi agar bisa angkut banyak barang,” terangnya.

Oleh karenanya, kata Hadian, UPT PKB Depok mewajibkan kendaraan di normalisasi sebelum masuk pengujian. Pasalnya kebijakan tersebut, telah dimulai sejak 1 Agustus 2018 oleh Kementerian Perhubungan dan telah mencanangkan Zero ODOL di tahun 2020 lalu.

Mekanisme normalisasi menurut Hadian, adalah mengembalikan bentuk kendaraan seperti aslinya, sesuai Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB).

Normalisasi kendaraan ODOL, kata Dia, dilakukan tanpa paksaan, dilakukan pemotongan sendiri. Implementasi normalisasi lebih mengedepankan diskusi dan asistensi dengan pemilik kendaraan.

Untuk saat ini, Dia mengakui, ada sejumlah kebijakan yang diterapkan dalam mencapai target retribusi lantaran jika pemohon ditolak semua, akan mengurangi pendapatan daerah.

“Ada beberapa kendaraan ODOL kami beri kebijakan, mengingat pentingnya pemasukan pendapatan daerah dari uji KIR. Kendaraan yang dimensinya over kita luluskan dengan catatan, kami tandai bak atau box yang lebih, lalu berikan waktu untuk bisa di kembalikan normal kembali,” katanya.

Usai dinormalisasi, tegasnya, kendaraan harus kembali mengurus SRUT baru, supaya bisa beroperasi lagi dan harus lulus uji.

“Penguji tidak akan bisa melakukan pengujian, jika setelah normalisasi tidak ada SRUT,” katanya.

Untuk memonitor kendaraan hasil normalisasi, utasnya, saat uji KIR enam bulanan, isi SRUT dan buku uji kembali diperiksa. (Rki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *