Tuai Polemik dan Bertentangan Dengan UU, Bamsoet: Pemerintah Harus Revisi PP 57/2021

by
Ketua MPR RI,Bamsoet dalam Musyawarah Nasional ke-V Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPP), di Jakarta, Senin (1/3/21). (Foto: Humas MPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Nasional Pendidikan tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah atau pelajaran wajib terus mendapat reaksi dari Senayan.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) misalnya. Ia menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali PP a quo serta memberikan penjelasan mengenai isi PP yang bertentangan dengan pasal 35 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia, serta dalam pasal 40 ayat (2) PP No. 57/2021 yang menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan Kewarganegaraan, bahasa, Matematika, Ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal.

“MPR berpendapat, dikarenakan PP tersebut secara hierarki sudah bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, yaitu UU, dan tidak memenuhi asas perundang-undangan, maka PP tersebut secara yuridis cacat hukum dan harus segera direvisi atau dicabut agar sesuai dan sejalan dengan UU yang berlaku,” kata Bamsoet.

Masih dikatakan dia, Bamsoet juga meminta pemerintah, agar dalam membuat suatu regulasi atau kebijakan terkait pendidikan, hendaknya membuka ruang dialog dengan akademisi, seperti guru dan dosen sebagai pengampu materi.

“Sehingga seluruh regulasi maupun kebijakan dapat memenuhi unsur keberlakuan sosiologis dan menjadi pegangan/patokan dalam semua tindakan untuk menghormati dasar negara, yaitu Pancasila, dan pemersatu bangsa, yaitu bahasa Indonesia,” sebut dia.

Oleh karena itu, mantan ketua DPR RI ini pun mendesak pemerintah untuk segera membahas ulang, mengevaluasi, dan merevisi PP tersebut. Mengingat, lanjut dia, PP tersebut dibuat tanpa informasi yang lengkap dan pertimbangan yang mendalam, serta mencerminkan sikap yang tidak bertanggungjawab terhadap Pancasila dan bangsa Indonesia sendiri.

“MPR berpendapat bahwa Pancasila dan bahasa Indonesia hendaknya wajib ditanamkan kepada seluruh anak bangsa, agar tumbuh rasa nasionalisme dan cinta tanah air sejak dini,”pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *