Saksi Fuadi Mengaku Tidak Tau Soal Pengadaan 10 Dump Truck

by
Komisaris PT. Kesara Mahadana Akshaya, H Muhammad Fuadi memberikan keterangan di sidang PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menyidangkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Tadjudin Ius dan Nur Kholik.

Kali ini Komisaris PT. Kesara Mahadana Akshaya, H Muhammad Fuadi diperiksa sebagai saksi korban di persidangan. Ia dicecar soal tugas-tugasnya sebagai komisaris hingga pengetahuannya terkait proses pengadaan dump truck oleh PT. Kesara Mahadana Akshaya.

Menurut saksi, proses pengadaan 10 unit dump truck oleh PT Kesara Mahadana Akshya seperti di dakwaan penuntut umum tidak diketahuinya.

“Soal pengadaannya saya tidak tau pak,” kata Fuadi.

Namun demikian, saksi mengaku tau ada persoalan terkait dengan pengadaan dump truck tersebut. Maka, katanya, ia memanggil pihak leasing yang berhubungan dengan PT Kesara Mahadana Akshaya seperti PT. Astra Sedaya Finance (PT. ACC).

“Saya panggil pak,” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Djuyamto,SH.

Selain 10 dump truck yang dipersoalkan dalam dakwaan, saksi mengaku pengadaan 10 dump truck sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh PT. Kesara Mahadana Akshaya.

“Semua berjumlah 20 pak. Sebelum kasus ini ada 10 dump truck, namun prosesnya benar dan saya selesaikan,” kata saksi atas pertanyaan penuntut umum.

Dimana menurut saksi, proses pengadaan barang yang betul itu di antaranya ada persetujuan dari komisaris.

“Jadi pengadaan yang pertama itu disetujui oleh komisaris walau ada kendala sedikit dan itu bisa diselesaikan dengan baik,” terang saksi.

“Terus yang kedua kenapa tidak sesuai prosedur,” tanya penuntut umum. “Karena tidak ada persetujuan dari dewan komisaris PT. Kesara Mahadana Akshaya, dan PT. Tubagus Jaya Maritim,” jawab saksi.

Merasa dirugikan atas pengadaan dump truck tersebut, saksi H Muhammad Fuadi akhirnya melapor ke polisi.

“Sekitar tahun 2019, akhirnya saya lapor polisi,” ujarnya.

Majelis Ingatkan Saksi M Fuadi

Pada kesempatan tersebut, saksi sempat diingatkan majelis hakim soal posisinya di perusahaan sebagai komisaris yang bertugas sebagai pengawas.

Khususnya persoalan yang melilit perusahaan atas pengadaan 10 dump truck. Menurut majelis, saksi semestinya melakukan tugasnya dengan baik sebagai komisaris.

“Komisaris menghendaki kesempurnaan tugas direksi, tapi komisaris sendiri tidak melakukan tugasnya dengan baik. Coba saudara sebagai komisaris menghendaki direksi harus menjalankan tugas sesuai dengan UU Perseroan, sesuai anggaran dasar. Betul ya,” sebut majelis dan dijawab saksi, “ya”.

“Pertanyaan saya, apakah komisaris sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Perseroan,” tanya majelis, dan saksi hanya menganggukkan kepala.

Sebab menurut majelis, 10 dump truck bukanlah nilai yang kecil.

“Ga mungkin dia ada tanpa melalui proses pengadaan. Karena ini soal bisnis pak. Bukan pengadaan ATK (alat tulis kantor-red). Ini 10 dump truck loh. Kalau begitu ada pembiaran,” urai majelis hakim.

Dominikus Darus, SH : Pemeriksaan Korban M Fuadi Belum Sentuh Pokok Persoalan

Terkait dengan pemeriksaan saksi M Fuadi, penasehat hukumnya yakni Dominikus Darus, SH menyebut belum menyentuh pokok persoalan atau yang didakwakan.

“Yang didakwakan kan dugaan pemalsuan tanda tangan. Tapi yang dibahas tadi beda,” kata Dominikus Darus kepada Beritabuana.co usai sidang.

Bahkan kesempatan tersebut, lanjutnya, mestinya dipakai oleh pihak terdakwa untuk membuktikan bahwa itu bukan tanda tangan palsu.

“Dia (terdakwa) tidak pernah menyinggung bahwa dia itu didakwa pemalsuan dokumen tandatangan,” paparnya.

Seharusnya, tambah Dominikus Darus, ini forum (persidangan) yang tepat dia klarifikasi soal dakwaan pemalsuan surat itu.

“Ap sih yang diduga ditandatangan palsu itu? Yaitu dokumen surat persetujuan komisaris di antaranya pak Fuadi sebagai komisaris di PT. Tubagus Jaya Maritim terkait persetujuan pengambilan 10 unit dump truck,” urainya.

Selaku penasehat hukum korban Dominikus Darus, SH berharap agar terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Saya selaku penasehat hukum korban meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum sesuai tuntutan yang dibuat jaksa penuntut umum,” pungkas Dominikus Darus, SH. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *