Bahas RUU Kejaksaan, Komisi III DPR Siap Dengar Masukan Publik

by
Anggota Komisi III DPR RI dari F-Demokrat Hinca Panjaitan. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, merupakan usul inisiatif DPR. Saat pembahasan, Komisi III DPR siap mendengar masukan publik untuk menguatkan Korps Adhyaksa.

“Tentu sekali lagi nanti akan banyak masukan. Kami siap untuk mendengarkan. Kami akan terima masukan dalam pembahasan nanti,” kata Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan dalam Diskusi Forum Legislasi bertema “RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa” di Media Center Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Namun secara prinsip, Hinca menyatakan Komisi III DPR sudah siap untuk melanjutkan atau menjalankan amanah pimpinan DPR. Dia juga menjelaskan DPR kini menunggu Surat Presiden (surpes) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Meski reses, Komisi III DPR akan terus mendiskusikan hal-hal penting dalam RUU Kejaksaan,” ucap Anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR RI itu lagi.

Hinca menuturkan kejaksaan kerap dianggap sebagai ‘kurir’ atau mengantar berkas perkara yang disidik kepolisian ke meja persidangan. Padahal, Hinca menegaskan, kejaksaan merupakan pengendali utama terhadap suatu perkara sudah memenuhi unsur formal dan material.

“Sekarang kira-kira apa yang membuat pikiran Komisi III menginisiasi RUU Kejaksaan. Kami ingin melakukan penguatan pada semua lembaga-lembaga penegak hukum yang ada, termasuk di dalamnya institusi kejaksaan. Kejaksaan sebagai lembaga satu-satunya penuntut atas nama negara sudah waktunya untuk diperkuat,” tegas Hinca. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.