MAKI Gugat Praperadilan Lima Perkara Mangkrak KPK ke PN Jakarta Selatan

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan lima perkara mangkrak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (5/4/2021).

Kelima perkara tersebut adalah, kasus korupsi Bank Century, kasus E-KTP, kasus Bantuan Sosial (Bansos) sembako di Kementerian Sosial, pengadaan Helikopter AW dan pengembangan kasus Bupati Malang Rendra Kresna.

“Rencananya, hari ini (Senin/5/4/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana 5 praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Menurut Boyamin, untuk perkara Bank Century, sejak kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018, hingga kini KPK belum menetapkan satu pun tersangka sehingga perkaranya mangkrak.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi E-KTP, KPK pada tanggal 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru, yaitu Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Meski demikian, perkaranya hingga saat ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun.

Selanjutnya, untuk kasus pengadaan Helikopter AW 101, penyidik KPK awalnya pada tanggal 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka, namun hingga kini masih mangkrak hampir 4 tahun.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, pada perkara sembako Bansos, KPK telah melakukan OTT dugaan suap penyaluran Sembako Bansos di Kemensos.

Namun, MAKI menduga prosesnya tidak melakukan penggeledahan atas semua ijin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK.

“Praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus (anggota DPR) oleh KPK, meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK namun praperadilan ini tidak dicabut karena masih menyisakan masalah terkait penyidik KPK tidak melaksanakan semua ijin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK,” kata Boyamin.

Terakhir, soal gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna, Boyamin mengatakan, KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang Rendra Kresna. Namun hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk.

Sehingga, menurut MAKI, perlu digugat praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah.

“Kelima gugatan Praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indek Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya ( 2019 ),” kata Boyamin.

Ditambahkan, turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari angka 40 ke angka 37, salah satunya disebabkan oleh revisi UU KPK, kontroversi pimpinan KPK periode Firli Bahuri dkk hingga banyaknya perkara mangkrak di KPK.

Sehingga, menurut MAKI, salah satu upaya menaikkan Indek persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK.

“Untuk proses selanjutnya, mari kita ikuti proses persidangan untuk mengetahui jawaban KPK atas perkara-perkara mangkrak tersebut diatas,” tandas Boyamin. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *