PN Jakarta Utara Tutup Sementara Pelayanan Sidang

by
Situasi terkini di PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tidak melakukan pelayanan persidangan selama satu hari yaitu Kamis 1 April 2021.

Hal itu disampaikan Djuyamto, SH. MH, Humas PN Jakarta Utara dalam releasenya yang diterima Beritabuana.co, Kamis (1//2021).

Menurut Djuyamto, pihaknya beralasan karena ada 4 orang hakim dan 3 pegawai yang terpapar virus covid-19.

Kendati demikian, lanjut Djuyamto, pihaknya tetap melayani masyarakat seperti pelimpahan perkara pidana, terkait dengan upaya hukum, atau persidangan perkara yang tidak bisa ditunda lagi karena masa penahanan hampir habis.

“Itu semua tetap dilayani oleh beberapa petugas piket,” terangnya.

Disebut Djuyamto, penutupan layanan persidangan selama satu hari tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah penularan dalam skala yang lebih banyak, baik pada pihak internal maupun pihak pengguna layanan pengadilan PN Jakarta Utara.

“Itu sudah diatur dalam berbagai ketentuan mengenai penanganan pencegahan penyebaran covid-19,” ujarnya.

Terkait dengan penutupan layanan persidangan tersebut, Djuyamto menambahkan bahwa Ketua PT DKI Jakarta langsung bersurat agar layanan normal wajib dilakukan lagi mulai hari Senin tanggal 5 April 2021.

“Berdasarkan Surat Ketua PT DKI Jakarta tanggal 31 Maret 2021,” teragnya.

Ditambahkan Djuyamto, sejak ditutupnya pelayanan hari ini ditambah libur mulai tanggal 2 sampai 4 April 2021, boleh dibilang mengurangi potensi perkembangan virus covid-19.

‘”Tentu libur yang panjang ini sudah dianggap cukup untuk mengurangi potensi kerumunan di lingkungan PN Jakarta Utara,” pungkasnya. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *