BERITABUANA.CO, JOMBANG- Sebanyak lima nama calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ditetapkan untuk diajukan kepada Rais Aam serta Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Kelima nama tersebut ditetapkan dalam Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Kelima nama tersebut selanjutnya akan menjadi bahan musyawarah AHWA untuk menentukan satu nama yang akan memimpin PBNU periode 2026-2031.
Berdasarkan hasil perolehan suara, KH. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin memperoleh suara terbanyak dengan 472 suara. Disusul KH. Zulfa Mustofa atau Kiai Zulfa dengan 262 suara.
Sementara itu, KH. Abdussalam Sochib atau Gus Salam memperoleh 261 suara, KH. Yahya Kholil Staquf atau Gus Yahya meraih 258 suara, dan KH. Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin mendapatkan 155 suara.
Penetapan lima nama tersebut dilakukan berdasarkan aspirasi yang disampaikan para muktamirin dalam rangkaian proses pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031.
“Lima calon yang kita ajukan ke Rais Aam untuk mendapatkan izin tertulis. Sebelum kita ajukan, sekali lagi kami meminta persetujuan dari muktamirin, apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi dari para muktamirin bisa kita ajukan kepada Rais Aam untuk mendapatkan izin tertulis?” tanya Pimpinan sidang Genefri dalam sidang pleno.
Pertanyaan tersebut kemudian disambut persetujuan peserta sidang. “Bisa” jawab muktamirin serentak.
Selanjutnya, kelima nama tersebut menjadi kandidat yang akan dipertimbangkan dalam proses musyawarah AHWA untuk memilih Ketua Umum PBNU untuk lima tahun mendatang.
Mekanisme tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses pemilihan kepemimpinan PBNU dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Selanjutnya, AHWA akan bermusyawarah untuk menetapkan satu nama sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah kepemimpinan dan perjalanan organisasi Nahdlatul Ulama untuk periode lima tahun mendatang.
Terganjal Aturan
Sementara itu, Tiga nama yang sebelumnya masuk dalam bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031 terganjal ketentuan terkait jabatan politik dan masa jeda setelah mundur dari jabatan politik.
Ketiga nama tersebut yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Sosial yang juga Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, serta KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf.
Nusron Wahid dan Gus Ipul diketahui masih menjabat sebagai menteri dalam pemerintahan. Sementara Gus Yusuf sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Gus Yusuf menjadi salah satu nama yang turut tersandung ketentuan masa jeda karena belum genap satu tahun mengundurkan diri dari jabatan politiknya sebagai Ketua DPW PKB.
Ketentuan mengenai jabatan politik dan masa jeda tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang.
Dengan adanya ketentuan tersebut, tiga nama tersebut tidak dapat melanjutkan proses pencalonan apabila dinilai belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Sementara itu, proses pemilihan Ketua Umum PBNU terus bergulir. Sejumlah nama yang memenuhi persyaratan selanjutnya akan mengikuti tahapan sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam Muktamar Ke-35 NU. (Fadloli)









