Salah Sasaran Penggerebekan Polresta Malang Kota, Polda Jatim: Ulah Jaringan Narkoba

by
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko.

BERITABUANA.CO, SURABAYA – Peristiwa salah sasaran saat penggerebekan yang dilakukan Empat Anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota, terhadap seorang Kolonel TNI AD di Hotel Regent Park, ternyata keempat anggota ini mendapatkan informasi menyesatkan dari pelaku. Penggerebekan yang salah sasaran tersebut berawal saat Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan FN dan CR di Jalan L.A. Sucipto, Blimbing Kota Malang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko kepada beritabuana.co, Senin (29/3/2021) mengatakan, penangkapan dua tersangka perempuan itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial F yang telah ditangkap sebelumnya.

“Dari tangan kedua tersangka perempuan, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah ekstasi. Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan interogasi terhadap keduanya,” ujar Gatot.

Kombes Pol Gatot menambahkan dari hasil interogasi, dua tersangka perempuan itu mengaku mendapat ekstasi dari seorang laki-laki berinisial IL. Berdasarkan informasi itu, Polisi pun melakukan penyamaan dengan menyaru sebagai pembeli dan melakukan komunikasi menggunakan handphone milik FN.

“Lalu anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan, dengan cara berkomunikasi ke saudara IL melalui Whatsapp. Dari IL inilah, adanya perubahan informasi yang diberikan kepada pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota,” ungkapnya.

Menurut Gatot, IL memberikan informasi yang menyesatkan kepada anggota Satresnarkoba. Namun saat diperjelas lagi, ternyata berubah, dari yang awalnya di kamar nomor 619, ternyata mengaku berada di kamar nomor 419.

“Kemudian saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 419, ternyata yang bersangkutan tidak ada. Yang ada di kamar itu, hanyalah seorang tamu hotel,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut, selanjutnya diketahui tamu hotel yang menginap di kamar nomor 419 adalah seorang perwira TNI berpangkat Kolonel, yakni Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad).

Kasus penangkapan salah sasaran ini pun sempat ramai, namun pihak Polresta Malang Kota telah meminta maaf dan telah mendapatkan maaf. Dengan demikian hubungan Polri dan TNI di Jatim inipun tetap rukun dan harmonis.

Dari hasil penyidikan, ternyata IL sengaja mengelabui dan membohongi petugas. Saat kejadian, IL sedang berada di kamar hotel nomor 415. Meski sempat lolos, akhirnya polisi berhasil membekuk IL di tempat lain.

“Kemudian pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.00 WIB, ditangkap seorang lagi dari hasil pengembangan tersangka FN dan CR. Satu orang tersangka yang ditangkap itu berinisial FR. Dari tersangka FR inilah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus ganja,” ungkap Gatot.

Tidak hanya sampai disitu, setelah penangkapan FR, pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan. Hingga pada Kamis (25/3) sekitar pukul 13.30 WIB, satu tersangka lagi berinisial AH yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap.

“Tersangka AH ditangkap di rumahnya, yang berada di daerah Kecamatan Blimbing. Dan tersangka AH ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara. Peran AH adalah pengguna narkotika, namun masih kami lakukan pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari AH adalah sabu seberat 1,5 gram,” ujarnya.

Gatot menambahkan, penangkapan itu total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari enam tersangka ini berjumlah cukup banyak. Yaitu empat poket sabu, 20 poket ganja, inex dan 1 unit HP.

Atas perbuatannya tersebut pelaku akan dikenakan pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara,” tutupnya. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *