Kasus Masker, Pengacara Sebut Kliennya Sudah Selesaikan Kewajibannya

by
Dua saksi dihadirkan penuntut umum di sidang PN Jakarta Utara untuk memberikan keterangan.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan masker merk Sensi sebanyak 21 juta dengan terdakwa Rudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kali ini, tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Liliana Kartika, SH dan Basuki, SH mencecar saksi Mona Vera yang dihadirkan penuntut umum, terkait pengembalian uang yang diterima kliennya dari Jtie Tung Moi alias Lena sebagai korban.

Dimana menurut pengacara terdakwa bahwa uang yang diterima oleh kliennya dari korban sebagai uang muka jual beli masker merk Sensi sebanyak 21 juta telah diselesaikan.

Hal itu diutarakan Liliana Kartika, pengacara terdakwa sekedar mengingatkan saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Budiarto, SH.

Bahkan pengacara Liliana Kartika merinci lebih detail uang yang telah dibayar kliennya tersebut.

Menurut pengacara Liliana Kartika, di persidangan, setelah tanggal 25 Mei 2020, yakni tanggal 28 Mei 2020, terdakwa menyetor Rp 600 juta. “Juga secara tunai Rp 20 juta,” lanjut Liliana Kartika.

Kemudian disebut pula bahwa kliennya telah setor Rp 159 juta pada tanggal 1 Juni 2020, 3 Juni 2020 sebesar Rp 50 juta. “Lalu tanggal 10 Juni 2020, Rudi setor Rp 200 juta,” ungkapnya.

Bahkan pengacara Liliana Kartika juga mengungkapkan, selain berupa uang rupiah, kliennya juga menyerahkan mobil merk Toyota Fortuner seharga Rp 350 juta.

Jadi menurut pengacara bahwa kliennya sudah menyelesaikan kewajibannya.

“Setelah tanggal 25 Mei 2020 itu, terdakwa sudah menyelesaikan kewajibannya. Apakah ada dijelaskan Lena kepada saksi bahwa terdakwa telah menyetor 965 juta?” tanya Liliana Kartika kepada saksi, dan dijawab, “saya tidak tahu soal angka-angka”.

Saat itu pula pengacara terdakwa mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang benar.

“Saya mengingatkan kembali apabila memberikan keterangan palsu di muka persidangan di pengadilan, itu ada sanksinya,” tegas Liliana Kartika, SH.

Kepada majelis hakim juga, saksi mengaku lupa soal terakhir terdakwa untuk memenuhi kewajibannya. Sementara saksi menyebut bahwa ia mengikuti dari awal perjanjian jual beli masker antara terdakwa dengan Lena.

“Apakah saksi mengikuti dari awal perjanjian jual beli masker antara terdakwa dan Lena,” tanya Budiarto, SH, ketua majelis hakim, yang kemudian dijawab saksi, “mengikuti”.

“Terus, kapan terakhir terdakwa harus memenuhi kewajibannya untuk menyediakan masker,” lanjut Budiarto bertanya. “Lupa,” jawab saksi pula.

Saksi menerangkan bahwa dia ikut menyaksikan MoU jual beli antara terdakwa dengan pihak PT Liliang Internasional. Dimana Lena merupakan pemegang saham di perushaan tersebut, dan Khor Boon Kean alias Matthew sebagai direktur perusahaan.

“Saya ikut tanda tangan MoU, dan Daniel juga ikut,” tambahnya.

Diutarakan saksi, terdakwa mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang Lena. Namun dia lupa kapan waktu pengembalian itu.

“Sebelum atau setelah laporan polisi, saya lupa pak,” kata saksi kepada Basuki, SH, pengacara terdakwa lainnya.

Seperti diketahui, Daniel didakwa dengan Pasal 378 KUHP sebagai dakwaan kesatu, atau kedua Pasal 372 KUHP, atau Ketiga Pasal 263, dan Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf q, r, dan z UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *