Hasil Lelang Aset Koruptor BLBI, David Nusa Widjaja Rp3,6 Miliar Diserahkan ke Kas Negara

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung ) kembali menyerahkan uang hasil lelang aset koruptor dana BLBI David Nusa Widjaja alias Ng Tjuen Wie mantan Direktur Utama PT Bank Umum Servitia (BUS) sebesar Rp 3,6 miliar kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Penyerahan aset koruptor yang berupa uang tersebut  dilakukan Kepala PPA Kejagung, Elan Suherlan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, di Aula Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti), Kejagung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leo Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021), di Jakarta.

Dikatakan, dari hasil lelang aset yang terjual senilai Rp 5 miliar. Namun setelah dikurangi kewajiban PT Servitia Land kepada PT PIM sebesar Rp 997 juta dan dikurangi biaya-biaya yang timbul sebesar Rp 221 juta masih terdapat sisa sebesar Rp 3.6 miliar dan uang hasil lelang aset koruptor BLBI akan diserahkan ke Kas Negara

“Uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak atau PNBP dari pendapatan uang pengganti kasus korupsi terpidana David Nusa Wijaya,” jelasnya.

Leo menyebutkan, aset mantan Dirut Bank Umum Servitia yang berhasil dilelang berupa satu unit rumah toko atau ruko yang berlokasi di Jalan Raden Inten, Lampung.

“Statusnya aset saat ditemukan dalam penelusuran PPA sebelum dilelang menjadi jaminan kredit pada perusahaan pembiayaan PT Pengelola Investama Mandiri (PIM),” katanya.

Dia menambahkan aset tersebut juga tercatat di Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Kementerian Keuangan sebagai aset properti eks pengelolaan BPPN.

“Setelah dilakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan Kementerian Keuangan dan PT PIM disepakati PT PIM akan melelang eksekusi Jaminan dan selebihnya akan diserahkan kepada Kejaksaan guna pembayaran uang pengganti dari terpidana,” tambahnya.

Dalam kasus korupsi dana BLBI sebelumnya terpidana David Nusa Wijaya selain dihukum penjara juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.291 triliun.

“Uang pengganti sampai saat ini belum lunas dibayar terpidana ataupun ahli warisnya,” pungkasnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *