Empat Kapal Ikan Berbendera Vietnam Dimusnahkan Kejati Kalbar

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti empat unit kapal tangkap ikan berbendera Vietnam. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi.

“Keempat kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Acara pemusnahan barang bukti diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak. Selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.

Leo mengatakan, pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan asing tersebut dilakukan dengan ditenggelamkan dan dihancurkan.

Dua buah kapal dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat yaitu Kapal KG 93255 TS GT 115 dan Kapal Suria Timur GT 105 dan dua buah kapal dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan exavator, hingga tidak dapat dipergunakan lagi yaitu Kapal BV 5688 T GT 80 dan Kapal BV 5248 TS GT 90.

“Pemusnahan tidak dilakukan dengan penenggelaman karena kondisi kapal karam, tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan dan penarikan ke lokasi penenggelaman,” kata Leo.

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti empat unit kapal tangkap ikan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset, Elan Suherlan, Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Barat, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Komandan Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak, Kepala Kesyahbadaran Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *