Adakah Kepentingan Publik dalam Revisi UU Pemilu?

by
Ilustrasi.

Lepas dari alasan-alasan yang disampaikan masing-masing kubu, ada hal yang kerap absen dalam konstelasi itu: Di mana posisi publik? Di mana kepentingan publik ditempatkan?

Revisi atau tidak, basis argumen revisi UU Pemilu haruslah kepentingan publik, bukan kepentingan sempit lainnya. Kita harus ingat, sebagus apa pun produk regulasi soal pemilu ini, tak ada artinya jika tak dibarengi dengan upaya memprioritaskan psikologi publik, pendidikan politik, dan ruang berdiskusi yang ideal.

Maksudnya, pemilu yang ajeg dilangsungkan setiap lima tahun ini adalah sesuatu yang baik bagi kepentingan warga, di mana ada ruang pembelajaran dan bernegosiasi dengan bijak. Melatih masyarakat supaya terbiasa memilih secara bijak dan bertanggung jawab.

Namun, ini juga bisa bermakna ganda jika publik mencapai titik jenuhnya karena banyaknya pilihan dan ekses negatif yang muncul. Jika ini terjadi, bukan tidak mungkin masyarakat rentan “asal pilih” calon pemimpin. Jika sudah begitu, jangankan berangan-angan menciptakan suasana hajatan demokrasi yang ideal, pemilu kita hanya akan berakhir jadi rutinitas kosong dan seremonial tanpa makna.

Kepentingan publik sudah seharusnya menjadi pertimbangan utama. Kebijakan publik haruslah bisa menjawab permasalahan publik yang muncul, bukan untuk mencari celah dan keuntungan bagi kelompok atau golongan tertentu. Kewenangan yang diamanatkan masyarakat adalah kewenangan untuk menyejahterakan masyarakat luas. Timbang-timbang pragmatis elitis yang lebih mendahulukan kepentingan golongan dan kelompok kepartaian seharusnya tidak menjadi pertimbangan yang utama.

Biarlah agenda Pemilu ke depan, entah 2022, 2023, atau 2024 menitikberatkan kepentingan masyarakat dan penyelenggara sebagai rujukan dalam penentuannya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *