Polda Metro Tangkap Kurir Sabu Seberat 1,8 Kg di Pelabuhan Tanjung Priok

by
Barang Bukti 1,8 Kg Sabu

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial Z (47) sebagai kurir narkoba jenis sabu seberat 1,799 gram di daerah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (4/3/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba jenis Sabu di area Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Awalnya petugas melihat seseorang mencurigakan di pintu area pelabuhan Tanjung Priok, Tim kemudian memeriksa orang tersebut yang diketahui bernama Z dan berhasil menyita barang bukti sabu 1,8 kilogram yang disembunyikan di dalam tas ranselnya,” kata Yusri kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).

Menurut Yusri, tersangka Z mengaku hendak mengirimkan narkoba jenis sabu tersebut ke daerah Sulawesi diperintahkan seseorang dari Jakarta.

“Dari pengakuannya, Tersangka Z ini berperan sebagai kurir dan diberikan upah sebesar Rp 20 juta,” ungkap Yusri.

Yusri menambahkan, tersangka merupakan sindikat peredaran narkoba lintas provinsi yang mengambil barang haram tersebut dari Jakarta.

“Dia (tersangka), mengambil barang (sabu) dari Jakarta. Kita masih kejar pelaku-pelaku lainnya,” katanya.

Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh Tim 4 Subdit 3 Ditresnarkoba dan mencari pemilik barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan, tim juga masih memburu tersangka lainnya ,” pungkas Yusri.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *