Keponakan JK Terseret Kasus Abaikan OJK Setelah Bareskrim Periksa 22 Saksi

by
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ternyata sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus pengabaian perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini sendiri diketahui menyeret keponakan eks Wapres Jusuf Kalla yakni Sadikin Aksa.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, total saksi yang diperiksa polisi berjumlah 22 orang.

“Tambahan, ada 22 saksi yang telah diperiksa terkait dengan kasus ini,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Selain itu, Ramadhan menyebut hari ini pihaknya memanggil Sadikin untuk digali keterangannya perihal kasus tersebut. Sadikin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“12 Maret 2021, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diambil keterangannya pada hari Senin, 15 Maret 2021,” ungkap Ramadhan.

Sementara saat dihubungi wartawan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan hari ini yang bersangkutan tidak hadir, di wakili oleh kuasa hukumnya.

Diinformasikan, kasus ini berawal dari bulan Mei 2018 saat OJK melakukan pengawasan intensif ke PT Bank Bukopin karena ada permasalahan tekanan likuiditas. Memasuki Januari hingga Juli 2020, kondisi tersebut kian memburuk.

Dalam rangka menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantarannya memberikan perintah tertulis kepada tersangka SA selaku Dirut PT Bosowa Corporindo kala itu.

Isi surat tersebut terkait perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Bareskrim mengungkap jika tersangka tidak melaksanakan perintah dari OJK. Atas dasar itu lah Bareskrim Polri menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, dari fakta penyelidikan, polisi menemukan fakta jika surat OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020 sedangkan SA mengundurkan diri sebagai Dirut pada 23 Juli 2020. Atas perbuatannya, SA dikenakan Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman 2 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *