Menko Polhukam, Mahfud MD : Ada Upaya Pengalihan Hukum Tuntaskan Korupsi di PT Asabri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan, ada upaya pengalihan hukum dalam menuntaskan kasus korupsi di PT Asabri, menjadi perkara perdata.

Hal tersebut ditegaskan Mahfud MD saat menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

“Ada upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana, agar diselesaikan perdata. Tapi tadi sudah didiskusikan itu tindak pidana korupsi, sehingga kita tidak geser ke kasus perdata,” kata Mahfud MD saat keluar dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa usai menemui Jaksa Agung, Burhanuddin.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengakui sempat membahas beberapa hal, salah satunya kasus dugaan korupsi dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Karena itu Mahfud memastikan kasus korupsi di PT. Asabri tetap akan ditangani Kejagung sebagai tindak pidana korupsi.

Dia menyebutkan, usulan penyelesaian kasus PT. Asabri secara perdata akan didiskusikan lebih lanjut dengan Kementerian BUMN. Meski demikian, Mahfud memastikan diskusi tersebut tak mengganggu penanganan kasus korupsinya.

“Masalah korupsi di Asabri akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun Kejagung. Kalau ada persoalan perdata di luar korupsi dibicarakan dengan BUMN, tapi ini tetap berjalan sebagai tindak pidana korupsi, tidak bisa ditawar,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menjerat 9 orang sebagai tersangka mulai dari 2 eks Dirut PT Asabri, Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, hingga Benny Tjokro dan Heru Hidayat, yang sebelumnya sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.

Kejagung pun telah menyita aset para tersangka mulai dari kapal tanker, ratusan hektare lahan, dan deretan mobil mewah untuk menutupi kerugian negara di kasus ASABRI sebesar Rp 23 triliun. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *