Kejagung Isyaratkan Bakal Hentikan Penyidikan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hingga saat ini belum menentukan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan penyidik masih terus mendalami perbuatan melawan hukum dari transaksi-transaksi yang diduga menyimpang dalam pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menerangkan hal tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya belum menjerat satupun tersangka di kasus ini.

“Bahwa dalam penyidikan BPJS Ketenagakerjaan ini, kerugian (negara) itu ada. Tetapi, apakah ada perbuatan melawan hukum, atau bukan, itu yang tidak gampang,” kata Ali Mukartono saat menjawab pertanyaan terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut, di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Menurutnya, penyidik pun masih menunggu hasil verifikasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi segala transaksi di bursa.

Ali berdalih kerugian dalam bisnis itu memungkinkan untuk dapat terjadi. Hanya saja, tak selalu hal tersebut mengindikasikan terjadinya korupsi.

Penyidik, lanjut Ali, tak akan buru-buru dapat menetapkan tersangka di kasus ini. Dia tak ingin kesimpulan penyidik malah berujung bebas pada putusan hakim kelak karena pandangan yang berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Nah itu kita dalami dan belum ada kesimpulan, masih didalami. Kalau sudah ditemukan pasti diminta ekspose (penetapan tersangka-red),” katnya.

Dalam perkara ini, Kejagung memprediksi kerugian di tubuh perusahaan pelat merah tersebut mencapai Rp20 triliun dalam tiga tahun terakhir.

Sementara itu Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya justru mempertanyakan ihwal kemungkinan risiko bisnis yang terbilang besar. Dia pun mempertanyakan pengelolaan perputaran uang nasabah di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?” kata Febrie yang dihubungi secara terpisah.

Hanya saja, dia mengatakan penyidik masih mendalami apakah analisis keuangan yang berujung adanya kerugian perusahaan itu dilakukan secara sengaja atau tidak. Meski demikian, pihaknya belum juga menetukan ada tidaknya tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *