Ada Apa Dengan Saham BPJS Ketenagakerjaan?

by
BPJS Ketenagakerjaan.
Teddy Yamin.

Oleh: Teddy Mihelde Yamin (Direktur Utama dan Analis Cikini Studi)

BUKANLAH hal yang asing dengan istilah unrealized loss? Unrealized loss, merupakan potensi kerugian jika harga saham dijual lebih rendah dibandingkan saat beli. Itu artinya adalah beli saham lalu saat ingin dijual harganya lebih rendah dibandingkan harga saat beli. Jadi mengalami kerugian tapi belum dijual.

Jadi belum loss, selama saham belum dijual maka belum terjadi kerugian maka disebut unrealized loss atau potential loss. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) merupakan badan hukum yang berfungsi untuk melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Karena itu, BPJS-TK perlu mengelola iuran para peserta sedemikian rupa supaya iuran tersebut terakumulasi dengan tingkat pertumbuhan nilai yang berkesinambungan di atas rata-rata bunga deposito bank, sehingga nilainya tidak tergerus oleh inflasi.

BPJS-TK mengalokasikan dana sebesar kurang lebih 26,9% dari total dana ke investasi saham. Sebagian besar alokasi dana BPJS-TK ke pendapatan tetap, yakni obligasi pemerintah dan obligasi korporasi. Secara keseluruhan, investasi dari BPJS-TK mengalami kenaikan di awal tahun 2021. Namun, investasi sahamnya mengalami penurunan nilai atau yang sering disebut sebagai rugi tidak terealisasi (Unrealized Loss) sebesar Rp14,41 Triliun per tanggal 20 Januari 2021.

Analisanya begini: Dilatarbelakangi oleh kasus-kasus yang menimpa Jiwasraya dan Asabri yang juga mengalami penurunan nilai investasi saham, penurunan nilai investasi saham BPJS-TK dicurigai akibat dari kesalahan investasi seperti yang yang terjadi pada kasus Jiwasraya dan kasus Asabri. Namun, penurunan nilai investasi saham BPJS-TK yang disorot saat ini bukan merupakan kesalahan investasi.

BPJS-TK memiliki profil risiko investasi saham cenderung konservatif, sehingga BPJS-TK membangun portofolionya selaras dengan indeks pasar saham. Emiten-emiten saham yang berada dalam portofolio investasi BPJS-TK merupakan penghuni tetap indeks saham LQ45. Dengan kata lain, semua emiten tersebut, pada umumnya, merupakan emiten-emiten pilihan utama para investor karena memiliki kinerja yang bagus, mapan, dan memiliki kapitalisasi pasar saham yang besar atau big caps.

Bahkan, emiten-emiten pilihan dari BPJSTK juga merupakan penghuni indeks saham investasi global, yaitu Indeks MSCI Indonesia. Di antaranya BBCA, BBRI, TLKM, BMRI, ASII, UNVR, BBNI, dan UNTR. Indeks MSCI Indonesia merupakan indeks acuan bagi investor global ketika berinvestasi saham di Indonesia.

Ini menunjukkan bahwa emiten-emiten pilihan BPJS-TK merupakan pilihan utama dari para investor, baik investor global maupun investor domestik. Kumpulan saham yang tercakup dalam Indeks LQ45 dan MSCI Indonesia Index menjelaskan sekitar 85% kinerja pasar saham di Indonesia.

BPJS-TK memiliki universal investasi yang meliputi perusahaan dengan nilai kapitalisasi yang besar. Perusahaan yang demikian memiliki risiko bisnis yang rendah, karena biasanya perusahaan besar telah memiliki kinerja finansial yang mapan.

Sedangkan, pada kasus Jiwasraya dan kasus Asabri, kedua perusahaan tersebut menempatkan dana investasinya pada perusahaan-perusahaan dengan nilai kapitalisasi pasar yang kecil, yang mana memiliki risiko bisnis yang relatif tinggi dan bisnisnya belum mapan.

Selain itu, BPJS-TK tidak bisa memilih emiten-emiten saham dengan nilai kapitalisasi pasar kecil karena pertimbangan likuiditas. Jika BPJS-TK berinvestasi pada emiten-emiten saham yang demikian, maka BPJS-TK memiliki risiko likuiditas yang tinggi. Maksudnya, ketika BPJS-TK membutuhkan likuiditas, maka BPJS-TK akan susah menjual saham-saham tersebut karena akan susah mencari investor yang mampu melayani order jual BPJSTK yang terlampau besar. Itulah mengapa BPJS-TK tidak bisa berinvestasi pada emiten-emiten saham dengan nilai kapitalisasi pasar kecil.

BPJS-TK telah melakukan upaya untuk menekan risiko portofolio investasi sahamnya. Investasi saham memang berisiko, namun risiko investasi saham dapat ditekan melalui diversifikasi, yakni dengan cara memiliki banyak saham. Adapun tujuan dari diversifikasi saham adalah menghilangkan risiko bisnis (firm-specific risk) sampai netral sehingga risiko pasar saja yang relevan.

Secara praktis, diversifikasi saham semacam itu dapat dilakukan dengan membeli saham-saham yang pada umumnya para investor juga beli. Itulah mengapa ada indeks LQ45 dan Indeks MSCI Indonesia, di mana para investor umumnya membeli saham dari emiten-emiten yang terdaftar di dalamnya.

Diversifikasi investasi saham ini umum dilakukan, khususnya oleh investor institusional seperti dana pensiun. Diversifikasi saham mengikuti indeks pasar, seperti LQ45 dan Indeks MSCI Indonesia, menjadikan risiko portofolio investasi BPJSTK mirip dengan risiko portofolio investasi dari para investor pada umumnya.

Berbeda dengan investasi saham Jiwasraya dan Asabri, yang menerapkan diversifikasi saham dengan membeli saham-saham dengan nilai kapitalisasi pasar yang kecil demi memperoleh imbal hasil di atas rata-rata imbal hasil investor pada umumnya, tetapi diikuti oleh risiko yang juga di atas rata-rata.

Pergerakan nilai investasi saham BPJSTK mengikuti atau berbanding lurus dengan pergerakan nilai Indeks LQ45 dan Indeks MSCI Indonesia. Ketika Indeks LQ45 dan Indeks MSCI Indonesia turun, maka nilai investasi saham BPJSTK juga turun. Begitupun sebaliknya.

Artinya BPJS-TK tidak sendirian ketika mengalami unrealized loss, di saat yang sama pasar atau para investor pada umumnya juga mengalami unrealized loss. Lagi-lagi ini menunjukkan perbedaan dengan kasus Jiwasraya dan Asabri, yang mengalami unrealized loss di atas rata-rata, karena emiten-emiten yang nilai sahamnya jatuh tidak dimiliki oleh para investor pada umumnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *