Perpanjangan dan Perluasan Pelaksanaan PPKM Mikro, Tiga Provinsi Baru Masuk 

by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, memutuskan untuk kembali  memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari 9 hingga 22 Maret 2019 di sejumlah provinsi.

Selain tujuh provinsi di Jawa dan Bali, pemerintah juga memperluas PPKM Mikro tahap ketiga ini. Kebijakan ini juga berlaku di Sulsel, Kaltim dan Sumut. Perluasan PPKM Mikro ini diatur dalam Instruksi Mendagri no. 5 tahun 2021.

“Untuk meningkatkan pengendalian pandemi Covid-19 di tingkat nasional. Pemerintah memperluas pelaksanaan PPKM Mikro, di provinsi lain di luar Jawa dan Bali,” kata Airlangga Hartarto yang juga Menko Perekonomian RI.

Menurut Airlangga keputusan untuk mengikutsertakan Kaltim, Sulsel, dan Sumut karena terjadi kenaikan kasus di tiga provinsi tersebut yang cukup signifikan. “Ini memerlukan perhatian yang lebih lanjut oleh karena itu PPKM dua minggu berikut ini, memasukkan Kaltim, Sulsel dan Sumut,” tambah Airlangga.

Untuk parameter dalam menerapkan PPKM Mikro ini juga masih sama, yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pertama tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional. Keempat tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Kriteria zona risiko di tingkat RT/RW dan skenario pengendalian juga tetap dan sama, yakni dibagi dalam zona merah, orange, kuning dan hijau. Ini dihitung berdasarkan jumlah rumah yang terkonfirmasi kasus positif dalam tujuh hari terakhir.

Dalam kebijakan PPKM Mikro kali ini, kegiatan yang dibatasi juga masih sama. Namun terdapat pengecualian yakni untuk penggunaan Fasilitas Umum yang mulai diizinkan untuk dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan pengaturan oleh pemerintah daerah, lewat Perkada atau Perda.

“Pada prinsipnya (yang diizinkan dibuka) ini adalah  fasilitas umum yang berbasiskan komunitas,” ungkap Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.

Selanjutnya dalam PPKM kali ini pemerintah juga membuat kebijakan pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD, selama masa liburan Israj Mi’raj dan hari Raya Nyepi. Selain itu juga terdapat himbauan yang sama untuk pegawai swasta/perusahaan.  Pelarangan dan himbauan itu berlaku mulai tanggal 10 hingga 14 Maret 2021.

Tindak lanjut dari penetapan PPKM Mikro, maka kepada para gubernur yang wilayahnya masuk dalam penerapan kebijakan PPKM, diharuskan menindaklanjuti Instruksi Mendagri no. 5 tahun 2021.  “Ini termasuk untuk tiga daerah baru, harus melakukan hal sama,” tambah Airlangga.

Untuk Kaltim saat ini sudah keluar Instruksi Gubernur Kaltim no. 2 tahun 2021. Sementara di Sumut juga keluar Instruksi Gubernur Sumut no. 7 tahun  2021.

Untuk pengaturan pembukaan fasilitas umum, Airlangga juga meminta kepada kepala daerah untuk segera membuat peraturan pemerintah daerah tentang hal itu.

“Selanjutnya juga harus ada penguatan operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di desa dan kelurahan. Ini juga harus diikuti dengan pemantauan pelaksanaan 3T, testing tracing dan treatment, penyiapan bantuan beras dan masker dengan mekanisme distribusi melalui kepolisian dan TNI,” ucap Airlangga.

Pemprov juga diminta untuk mengkoordinasikan data zona risiko tingkat RT/RW dan data penyaluran bantuan dan dilaporkan ke satgas pusat lewat satgas daerah.

Airlangga juga meminta dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini juga dibarengi dengan program vaksinasi yang tengah dijalankan oleh pemerintah. PPKM Mikro ini sendiri terbukti telah menurunkan kasus aktif. Bahkan sudah menurunkan bed occupancy rate (BOR) secara nasional sudah turun.

“PPKM ini tetap memerlukan waktu untuk melihat efek positifnya pada sektor ekonomi. PPKM Mikro ini juga sifatnya dinamis sesuai perkembangan kasus di daerah. Target kami dalam hal ini adalah kedisiplinan masyarakat. PPKM ini akan dihentikan jika sudah tercipta herd imunity masyarakat,” pungkas Airlangga. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *