Intelijen Kejagung Tangkap Dua Buronan Terpidana di Jakarta dan NTB

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali menangkap 2 buronan terpidana kasus penggelapan dan korupsi dari dua lokasi yang berbeda dalam waktu yang bersamaan.

“Mereka kami tangkap secara terpisah setelah kabur melarikan diri saat mau dieksekusi oleh jaksa eksekutornya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leo Simanjuntak dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jum’at (5/3/2021).

Mereka adalah Moch Adhi Caesar, terpidana kasus penggelapan dana fiducia yang ditangkap di Nusa Tenggara Barat dan I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, terpidana kasus korupsi yang berhasil ditangkap di Terminal Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sedangkan terpidana Adhi Caesar beralamat tinggal di Perumahan Graha Kata, Blok EH 09 Kelurahan Bug Bug Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Dia diketahui menghilang sejak putusan pengadilan, karena dinyatakan bersalah dalam perkara pengalihan objek fiducia sebuah kendaraan Avanza.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Tabur langsung melakukan pengintaian sejak awal Maret 2021. Ketika itu terpidana berupaya mencari kost yang baru, tim langsung menanggkapnya,” kata Leo seraya menambahkan bahwa terpidana kini langsung dieksekusi ke Rutan Mataram, Lombok.

Diungkapkan, terpidana Adhi Caesar sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Kejari Mataram karena dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Piducia yakni Terdakwa telah mengalihkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fiducia. PT. MPM Finance Mataram.

Terpidana dinyatakan buron sejak Desember 2020, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, setelah hakim menjatuhkan vonis 1,8 bulan penjara serta denda Rp20 juta, subsidiair 4 bulan kurungan.

Sedangkan I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan eskalator Kantor Sekretariat DPRD Kab Bontang Kaltim TA 2015 yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,3 miliar. Dia dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Menurut Leo, terpidana yang tinggal di Jalan Kramat Kosambi III Nomor I A Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur tersebut, ditangkap saat tengah menjemput istrinya di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Jakarta Barat. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *