Akhirnya, Presiden Cabut Prepres 10/2021 Mengenai Investasi Miras

by
Presiden RI, Joko Widodo.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari para ulama, ormas dan tokoh-tokoh agama,juga masukan dari provinsi dan daerah-daerah.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/3/2021) siang.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden/Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *