KPK Pastikan Punya Bukti Kuat Keterlibatan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Terima Suap

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mempunyai bukti-bukti kuat keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) atas kasus suap dan gratifikasi. Karena itu, KPK siap memproses tersangka Nurdin Abdullah hingga ke pengadilan.

“Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Meski demikian, pihak KPK juga mengingatkan agar para tersangka dan para pihak yang nantinya bakal diperiksa untuk kooperatif dalam memberikan keterangannya.

“Kami berharap para tersangka dan pihak lain terkait yang nantinya bakal dipanggil dan diperiksa agar kooperatif dalam menerangkan fakta-fakta yang sebenarnya,” kata Ali menandaskan.

Sebelumnya, Nurdin membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah,” ujar Nurdin sesaat setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, kemaren.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *