Kejaksaan NTB Gagal Terapkan restroactive justice di Wilayahnya

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Lomteng) Otto Sompotan meminta maaf terkait kegagalannya dalam melaksanakan program restroactice justice atas perkara empat tersangka pengrusakan gudang tembakau di Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Kami minta maaf kepada Presiden dan Wakil Presiden serta Jaksa Agung dan Kajati serta masyarakat luas jika upaya kami menangani kasus ini dinilai belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat luas,” kata Kajari Lombok Tengah, Otto Sompotan dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Otto yang juga didampingi Kapuspenkum Kejagung, Leonard Ezer Simanjuntak dan Kajati NTB Tomo Sitepu, mengklarifikasi pemberitaan miring atas dugaan keberpihakan aparat kejaksaan yang tidak melakukan langkah restroactive justice sehingga terjadinya penahanan kepada empat tersangka.

“Kami sudah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun keempat tersangka selalu menolak karena merasa perbuatan mereka benar. Upaya itu sudah dilakukan sesuai dengan langkah restroactive justice,” jelas Otto Sompotan.

Dalam kesempatan itu Otto menyatakan siap untuk diperiksa dan diberikan sanksi hukuman jika dirinya ada keberpihakkan kepada pemilik gudang.

“Saya siap diperiksa dan dikenakan sanksi hukuman jika ada bukti saya berpihak kepada pemilik gudang serta menerima sesuatu dalam menahan tersangka karena ada pesanan atau intervensi dari pengusaha,” jelas Otto.

Dia mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan pemilik gudang yang dirusak.

Sebelumnya, beredar berita yang menyebutkan Kejari Lombok Tengah menaham empat tersangka dalam kasus pencurian di sebuah gudang milik pabrik rokok. Namun dalam proses selanjutnya, keempat tersangka dilakukan penahanan bersama anak-anaknya yang masih berusia balita.

Adapun keempat tersangka diantaranya Ny.Holkiah, Nurul Hidayah alias Inaq, Martini alias Inaq Abi dan Fatimah alias Inaq alias Inaq Ais.

“Terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para terdakwa ditahan kejaksaan bersama anaknya adalah tidak benar. Tetapi mereka membawanya anak-anak di Mapolsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya atas ijin pihak Rutan,” kata Otto. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *