Penyidikan Kasus PT Asabri, Kejagung Sita Tanah Tersangka Benny Tjokro

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menyita sejumlah barang bukti yang berupa sebidang tanah seluas 183 hektar dalam kasus korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leo Simanjuntak mengatakan, kali ini yang disita sebanyak 131 eksemplar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas Nama PT HT seluas 183 Hektare dan tanah tersebut terletak di Kecamatan Curugbitung ( sebuah Wilayah Pemekaran dari Kecamatan Maja) di Kabupaten Lebak,Provinsi Banten.

“Barang Bukti yang dilakukan penyitaan itu adalah lahan atau pekarangan atas nama tersangka BTS ( Benny Tjokro Saputro),” kata Leo kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (18/2/2021).

Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang disebut milik dua tersangka yakni dari HS ( Heru Hidayat) dan BTS.

Penyitaan dari dua tersangka para pemain kakap pada dua kasus mega korupsi di Perusahaan plat merah, yakni PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya ( Persero ).

Termasuk menyita 20 kapal tanker, mobil mewah merek Ferrari F12 Berlinetta, Rumah, Apartemen, Uang Ratusan Juta dan tanah ratusan hektar itu dari tangan Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Jaksa memprediksi dugaan kerugian negara dalam Kasus PT Asabri mencapai Rp 23,73 trilliun, sedangkan mega korupsi di PT Asuransi Jiwasraya kerugian negaranya mencapai Rp 16 triliun. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *