KMI Apresiasi Keberhasilan Dit Tipidter Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Ilegal Logging Kalteng

by
Ketua Kaukus Muda Indonesia, Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menyelesaikan kasus illegal logging yang menjerat industri pengolahan kayu UD Karya Abadi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapat apresiasi positif Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi.

“Kami juga berharap peradilan memberikan hukuman berat terhadap pelaku sehingga memberikan efek jera bagi yang lain,” kata Edi Homaidi melalui siaran persnya, Sabtu (13/2/2021).

Langkah yang dilakukan Dit Tipidter Bareskrim Polri tersebut, menurut eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, merupakan upaya penyelamatan SDA di wilayah hutan Indonesia. Dia berharap upaya tersebut akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian hutan dari kepunahan akibat pembalakan liar.

“Pembalakan liar adalah kejahatan yang luar biasa. Kejahatan ini menyebabkan banyak kerugian bagi negara dan masyarakat baik kerugian ekonomi maupun ancaman bencana ekologi seperti Banjir, longsor, kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan. Jadi sudah sepantasnya pelaku dihukum seberat-beratnya, apalagi aktor utamanya penampung maupun pemodal,” tegas Edi Homaidi.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pada 3 Februari 2021, jaksa telah berkirim surat ke penyidik yang menyatakan bahwa proses penyidikan dinyatakan telah lengkap. Sehingga tersangka atas nama R pada tanggal 10 Februari 2021 telah diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, kata Rusdi, dalam proses penyidikan, penyidik Bareskrim menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik pun tengah mengusut pencucian uang yang dilakukan tersangka dalam kasus illegal logging.

“Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/077/ll/2021/Bareskrim yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh saudara R. Tentunya proses penyidikan dari tindak pidana pencucian uang terus ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri,” sambungnya.

Sebelumnya dalam kasus ilegal logging, polisi pada 13 November 2020 telah melakukan penindakan terhadap industri pengolahan kayu atas nama UD Karya Abadi di Kabupaten Katingan, Kalteng yang diduga telah melakukan perbuatan atau indakan illegal logging.

“Hal ini berdasarkan LP Nomor: LP/A/0645/XI/2020/Bareskrim, pada tanggal 24 Desember 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka R pemilik UD Karya Abadi di Barito, Kalteng,” tegas Rusdi.

Kata Rusdi, setelah ditangkap, tersangka langsung ditahan dengan barang bukti yang diamankan, yakni dokumen-dokumen, kayu bulat kurang lebih 170 M3, kayu olahan sebanyak 112 M3, 7 truk, 1 unit mobil double cabin, 2 unit eksafator, 1 unit bulldozer dan 1 unit zonder. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *