KMI Apresiasi Langkah Polri Tangkap dr Louis yang Telah Bikin Resah Masyarakat

by
Ketua Kaukus Muda Indonesia, Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi turut menanggapi penangkapan dr Louis Owien oleh pihak Kepolisian. Kata dia, penangkapan itu sebagai langkah tepat untuk mencegah berita simpang siur dan hoaks di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“KMI mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian yang sudah menahan dr Louis, karena telah menebar kebohongan yang bisa menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Edi Homaidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021).

Padahal, menurut Edi, pemerintah tengah berjuangan melawan Covid-19 yang semakin menggila di Tanah AIr ini, karena sudah banyak korban yang berjatuhan, baik dari masyarakat sampai para dokter dan tenaga kesehatan (nakes).

“Nah, pernyataan dr Louis yang mengaku tidak percaya Covid-19 jelas-jelas meresahkan masyarakat, dan tentunya mengganggu program penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya.

Karena itu, apa yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap dr Louis sudah tepat, dan patut diapresiasi semua pihak. Apalagi sekarang yang bersangkutan sudah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti, demikian aksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Sebelum ditangkap, dokter Louis Owien mengaku tidak percaya Covid-19. Dia juga menyebut, kematian yang diklaim pemerintah akibat Covid-19 disebabkan interaksi obat yang dikonsumsi pasien.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan alasan polisi menangkap dokter Louis Owien. Dikatakan, penangkapan ini berkaitan penyebaran berita bohong di media sosial, yang menyebut pasien Covid-19 meninggal bukan karena virus, melainkan efek obat yang dikonsumsi, viral di media sosial.

Menyikapi hal itu, dibuat laporan polisi model A dan ditindaklanjuti Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Lalu, pada Minggu (11/7) pukul 16.00 dilakukan penangkapan oleh Unit V Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya terhadap dr Louis terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong.

Ramadhan pun menerangkan unggahan di media sosial yang membuat Louis akhirnya ditangkap polisi, karena unggahan itu kemudian disebarkan di beberapa platform media sosial hingga akhirnya viral.

“Penyidik menyita tangkapan layar atau screenshoot dari unggahan di media sosial, saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Ahmad Ramadhan. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *