KMI Apresiasi Langkah Polri Menjebloskan Ferdinand Hutahaen ke Penjara

by
Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai, mantan politisi dari Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen akhirnya dijebloskan ketahanan oleh polisi. Penahanan Ferdinand, terkait dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022) mengapresiasi langkah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di Bareskrim Mabes Polri, yang telah menetapan dan menhaan Ferdinand Hutahaean.

Apa yang dilakukan Dittipidsiber Polri, menurut Edi Homaidi adalah sebagai bentuk profesionalitas dan transparan jaajran Kepolisian dalam masalah hukum.

“Langkah Dittipidsiber itu sudah tepat dan patut kita apresiasi. Dan ini (penetapan status tersangka terhadap Ferdinand Hutahaen), bukti kalau Polri bertindak profesional dan transparan, juga tidak padang bulu,” katanya.

Di sisi lain, Edi juga mengatakan, bahwa apa yang dialami Ferdinand menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk semakin menguatkan jalinan silaturahmi, memperluas toleransi dan menghargai perbedaan di antara semua anak bangsa.

“Jadi kita harus bijak dalam menyampaikan aspirasi dan berhati-hati menggunakan media sosial. Jangan saling menjatuhkan, apalagi menghujat sesama. Media sosial itu wadah untuk bersilaturahmi, bukan bertengkar, Dan kasus (Ferdinand) pelajaran berhaga buat kita semua,” ucap eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Pertama, alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Kedua, alasan objektif, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” kata Ahmad Ramadhan sambil menambahkan atas perbuatannya itu, FH jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Adapun ancaman hukumnya maksimal 10 tahun penjara. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *