Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Puluhan Kendaraan Bodong Ke Timor Leste

by
Polda Jatim Ungkap Penyelundup Puluhan Kendaraan Bodong Ke Timor Leste.

BERITABUANA.CO, SURABAYA – Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim, mengungkap kasus ekspor kendaraan bermotor curian, dari Surabaya Jawa Timur menuju Timor Leste. Lima tersangka berhasil diamankan dan menyita ratusan barang bukti kendaraan bermotor.

Kelima pelaku yang diamankan adalah, AP, SH, DI, M, dan PA. Masing-masing pelaku mempunyai peran dalam menjalankan kejahatannya. Polisi juga mengamankan 76 kendaraan Roda dua, 7 kendaraan Roda Empat, 3 dump truk dan 25 kontener.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus itu diungkap pada Januari 2021 lalu. Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017. Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain.

“Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan roda dua (curian) ke luar negeri,” kata Gatot kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (10/2/2021).

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang di Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya.

Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. “Setiap bulannya selalu ada (motor) yang dikirim (tersangka) ke Timor Leste,” ujar Nasrun.

Lebih lanjut, Nasrun menjelaskan, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit.

Untuk motor rata-rata bandrol dengan harga Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste.

“Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana,” ungkapnya.

Menurut Nasrun, sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste.

“Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan),” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *