HNW: Penegak Hukum Harus Profesional Tangani Sejumlah Kasus yang Melibatkan Tokoh Agama

by
Wakil Ketua MPR RI dari F-PKS, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengingatkan aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan, untuk benar-benar transparan, adil dan profesional dalam menangani sejumlah kasus yang melibatkan tokoh Agama. Karena sensitifitasnya, juga posisi terhormat tokoh Agama dikalangan Umat, seperti dalam kasus penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq Syihab, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Shobri Lubis dan petinggi-petinggi FPI lainnya.

“Sikap transparan, adil dan profesional ini perlu dihadirkan, untuk kebenaran penegakan hukum, dan untuk mengembalikan kepercayaan Umat dan Publik terhadap penegakan hukum yg adil dan benar. Apalagi terhadap tokoh Agama. Juga agar tidak menimbulkan fitnah dan salah paham di masyarakat, terkait aparat hukum dan hubungannya dengan para tokoh Agama. Dan juga sangat penting memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk tokoh-tokoh Agama, tanpa kecuali, sebagaimana janji Kapolri yang baru,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Selain itu, HNW sapaan akrabnya menuturkan, bahwa aparat penegak hukum harusnya juga bisa memastikan kesehatan, keselamatan dan memberikan akses pelayanan kesehatan bagi para tokoh Agama yang ditahan tersebut. Apalagi, publik juga mengetahui adanya beberapa pihak yang ditahan di rumah tahanan Bareskrim terpapar Covid-19, sekalipun sekarang telah sembuh.

Dan, publik juga menaruh perhatian pada kasus yang terbaru, wafatnya Ustadz Maaher at Thuwailibi yang malah meninggal dalam status ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

“Aparat harus bisa menjaga dan memastikan kesehatan dan keselamatan para tokoh Agama yang ditahan tersebut. Jangan sampai mereka terpapar penyakit spt covid-19 justru ketika mereka di dalam rutan yang berada di bawah pengawasan aparat terkait. Apalagi kalau sampai ada yang meninggal di dalam tahanan seperti kasusnya ust Maher,” tuturnya.

HNW mengatakan bahwa sikap transparan, adil dan profesional perlu dihadirkan, juga dalam menangani kasus yang menjerat tokoh Agama.

Aparat hukum perlu merealisasikan visi dan janji Kapolri Jendeal Listyo Sigit yang akan memimpin Polri dengan konsep “Presisi”, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Konsep ini seharusnya tidak hanya dimiliki oleh setiap penyidik Polri, tetapi juga kejaksaan yang saat ini menangani kasus setelah pelimpahan berkas dari kepolisian,” ujarnya.

Selain itu, lanjut HNW, sikap positif dari Kapolri Listyo Sigit dalam upayanya bershilaturahim dan minta dukungan kepada para tokoh Agama Islam seperti ke Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Robithoh Alawiyah, dipujikan dan penting dilanjutkan.

“Kedekatan aparat penegak hukum dengan tokoh Agama perlu terus dibangun dan dijaga, agar ada komunikasi yang baik antara aparat dengan para tokoh Agama yang merupakan elemen penting bangsa, yang sangat dihormati dan ditaati oleh Umatnya,” tuturnya.

Karenanya Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini secara khusus menyoroti penetapan tersangka dan penahanan mantan Ketua FPI KH Ahmad Shobri Lubis, menantu Habib Rizieq Shihab dan sejumlah mantan petinggi FPI lainnya dalam kasus kerumunan.

“Agar sesuai dengan konsep Presisi tersebut, penyidik dan kejaksaan harusnya mempertimbangkan secara obyektif, menjelaskan secara transparan, adil dan profesional, mengapa penetapan tersangka dan penahanan sampai dilakukan? Sedangkan dalam kasus-kasus kerumunan lainnya, tidak ada proses hukum, atau malah bisa diselesaikan dengan sanksi administrasi,” ujarnya.

Atas alasan tersebut, HNW mengatakan bahwa pihak kejaksaan yang menangani kasus ini mestinya dapat mempertimbangkan opsi deponering (pengesampingan perkara demi kepentingan umum), atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) karena kasus ini dinilai banyak pihak sebagai tidak layak untuk diteruskan ke pengadilan.

Demi keadilan hukum,hal tersebut wajarnya dapat dilakukan agar penegakan hukum berkeadilan dalam bingkai konsep negara hukum yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, benar2 selalu dapat dilaksanakan. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *