BERITABUANA.CO, JAKARTA – Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai 2 Januari 2026 menjadi titik balik penting dalam perjalanan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Hal itu disampaikan Peneliti Spektrum Demokrasi Indonesia Dwi Nugroho Marsudianto dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Namun, di saat yang sama, sambung Dwi Nugroho, sejumlah pasal krusial masih memuat isu serius mengenai demokrasi, kebebasan sipil, dan kepastian hukum.
“Dari sisi sejarah hukum, ini langkah penting. Indonesia akhirnya memiliki hukum pidana nasional yang dirancang sendiri. Tetapi di saat yang sama, kita sedang menguji apakah negara mampu menegakkan hukum secara adil tanpa tergelincir ke dalam praktik represif,” ucap Dwi Nugroho.
Kriminolog Universitas Indonesia ini juga menjelaskan, KUHP baru membawa sejumlah perubahan mendasar. Negara mengedepankan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional dan memberi ruang besar pada keadilan restoratif. Hukum penjara tidak lagi diposisikan sebagai satu-satunya solusi.
Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) sepanjang tahun 2025 masih kelebihan penduduk lebih dari 90 persen.
“Kondisi ini membuat pemidanaan penjara kerap tidak efektif dan tidak manusiawi. Sehingga, ancaman pidana denda, kerja sosial, hingga pelatihan di luar penjara mampu menjadi langkah rasional untuk menekan kapasitas Lapas,” sebutnya.
Di sisi prosedural, masih kata Dwi Nugroho, KUHAP yang baru menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 dengan tujuan menyesuaikan mekanisme penyidikan, penghapusan, penghentian, dan persidangan dengan perkembangan hukum modern. Bahkan, pemerintah menegaskan bahwa KUHAP baru akan memperkuat kepastian hukum, memperjelas kewenangan aparat penegak hukum, serta meningkatkan perlindungan hak tersangka dan korban.
Kendati demikian, Dwi Nugroho mengingatkan bahwa optimisme ini harus dibarengi kewaspadaan. Sejumlah pasal dalam KUHP baru dinilai rawan menimbulkan tafsir berlebihan dan berpotensi menekan kebebasan sipil.
Salah satu yang paling banyak dihukum mengenai pasal pelanggaran terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang dianggap merugikan kehormatan atau martabat pejabat negara.
“Masalahnya ada pada definisi. Apa yang dimaksud dengan penghinaan sangat bergantung pada tafsir aparat dan hakim. Jika aparat tidak mempunyai perspektif demokrasi yang kuat, kritik keras, sindiran politik, atau ekspresi mengecewakan masyarakat bisa dengan mudah dianggap sebagai penghinaan,” paparnya.
Tidak hanya itu, kandidat doktor hukum ini juga menyebutkan, isu lain yang tidak kalah krusial adalah pengaturan mengenai unjuk rasa dan ekspresi publik. Beberapa pasal yang mengatur sanksi pidana terhadap tindakan kejahatan yang dianggap mengganggu urusan umum atau dilakukan tanpa prosedur tertentu.
“Dalam konteks Indonesia yang memiliki tradisi panjang gerakan pelajar dan aksi sipil, pasal-pasal ini dinilai sensitif dan harus diterapkan dengan kehati-hatian tinggi,” katanya.
Dari sisi KUHAP, Dwi Nugroho mengatakan, muncul kekhawatiran terhadap besarnya kewenangan aparat penegak hukum dalam tahap penyidikan dan tersingkir. Meski pemerintah menyatakan semua tindakan tetap harus tunduk pada prinsip due process of law, pengalaman praktik hukum selama ini menunjukkan bahwa cakupan kewenangan masih sering terjadi, terutama terhadap kelompok rentan dan masyarakat kecil.
Sepanjang tahun 2025, data dari berbagai lembaga bantuan hukum menunjukkan pengaduan masyarakat terkait penangkapan dan pengasingan sewenang-wenang masih tinggi. Terutama dalam kasus-kasus politik, konflik agraria, dan kebebasan berekspresi. Dalam konteks ini, pemberlakuan KUHAP baru menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap proses hukum.
“KUHAP baru memberi kerangka hukum yang lebih tegas bagi aparatur. Pertanyaannya, apakah budaya hukumnya sudah siap? Tanpa pengawasan yang kuat, kewenangan luas justru bisa berubah menjadi alat represif,” jelas Dwi Nugroho.
Selain itu, ketentuan pidana terkait moralitas, seperti hubungan di luar pernikahan, juga memicu terjadinya hal yang luas. Meski delik ini bersifat aduan, Dwi menilai negara masih masuk terlalu jauh ke ruang privat warga. Dalam masyarakat yang maju dan terus berubah, intervensi hukum pidana terhadap kehidupan pribadi berpotensi memicu kriminalisasi dan konflik sosial.
“Ini bukan sekedar soal moralitas, tapi soal relasi kekuasaan. Dalam masyarakat yang timpang, pasal seperti ini rawan dipakai untuk menekan kelompok tertentu, terutama perempuan dan kelompok rentan.”
Tenaga Ahli DPR RI menilai keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru sangat ditentukan oleh tiga hal, yakni kualitas penegakan hukum, peraturan turunan yang jelas, serta pengawasan publik yang konsisten. Tanpa ketiganya, hukum pidana berisiko menjadi instrumen kekuasaan, bukan sarana keadilan.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga independen untuk terus mengawal implementasi KUHP dan KUHAP. Transparansi dalam penegakan hukum, keberanian hakim menjaga independensi, serta komitmen aparat terhadap hak asasi manusia menjadi kunci agar era baru hukum pidana benar-benar membawa kemajuan.
“Reformasi hukum pidana adalah keniscayaan. KUHP dan KUHAP baru bisa menjadi instrumen kemajuan jika dijalankan dengan integritas, akuntabilitas, dan pengawasan publik. Jika tidak, kita berisiko mencakup reformasi demokrasi yang dikemas dalam bahasa reformasi hukum,” tutupnya. (Jal)







