Kecewa, ICW: Vonis 10 Tahun Putusan Penjara Terhadap Pinangki Terlalu Ringan

by
Tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Vonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan yang jatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra dinilai ringan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/2/2021) menyebut putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor kepada Pinangki Sirna Malasari masih belum cukup memberikan efek jera.

“ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara,” katanya.

Kurnia menilai, putusan 10 tahun penjara menunjukkan sangat ringannya tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, rentang jarak hukuman antara tuntutan Jaksa dan putusan hakim pun menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut perkara.

“Hingga saat ini, ICW meyakini masih banyak yang belum terungkap dalam penanganan perkara Pinangki. Misalnya, mengapa Joko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia?” sebut dia.

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menilai Jaksa Pinangki terbukti bersalah dalam tiga perbuatan yang didakwakan. Yakni, suap, pencucian uang, serta pemufakatan jahat. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *