Polresta Sidoarjo Tembak Dua Residivis Pengedar Narkoba

by
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji

BERITABUANA.CO, SIDOARJO – Satres Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua orang tersangka asal Jombang yang mengedarkan barang haram narkoba tersebut di wilayah Sidoarjo. Ketika melakukan penangkapan adanya perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas, menembak kedua pelaku.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan, penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi yang telah diketahui tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan merupakan target pelaku peredaran sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Januari 2021.

Pada saat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan tersangka, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Taman, Sidoarjo secara langsung juga bahwa kedua orang tersebut sedang mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu.

“Para penyidik telah bekerja maksimal dikarenakan kedua tersangka ini ketika dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga ditembak. Tersangka EPC dan EP juga pernah dipenjara karena kasus yang sama,” kata Sumardji saat keterangan pers di Mapolresta Sidoarjo, Jum’at (5/2/2021).

Menurut Sumarji, terdapat barang bukti yang telah di sita dari tersangka EPC dan EP berupa. Yakni empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu berat sekitar 394,05 gram, dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat sekitar 2,22 gram, tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika jenis sabu berat sekitar 3,2 gram, 13 bungkus plastik berisi pil LL total jumlah keseluruhan 13.00 butir pil LL, dua buah timbangan elektrik warna hitam dan empat buah HP merk Samsung dan Oppo milik tersangka (EP).

“Tersangka juga mengakui perbuatannya untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 kilogram perbulannya dijanjikan akan mendapatkan 10 juta rupiah dari pemilik barang yang sampai dengan saat ini masih belum tertangkap atau dalam pencarian (DPO),” ungkap Sumardji.

Kedua Tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang Narkotika.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *