Soal Pilkada Sabu Raijua, Pengamat Sarankan, Lantik Dulu, Baru Copot

by
Jeirry Sumampouw, pengamat.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus pilkada di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya merepotkan penyelanggara pemilu. Bupati terpilih, Orient P Riwu Kore ternyata memiliki kewarganegaraan ganda, Amerika Serikat dan Indonesia. Hal yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

Lantas bagaimana menyikapi hal tersebut? Menurut pengamat pemilu Jeirry Sumampow menjawab beritabuana.co, Jumat (5/2/2021), orient dan pasangannya tetap harus dilantik sebagai bupati dan wakil bupati, karena KPUD sudah menetapkan mereka sebagai pemenang pilkada.

Terlebih, mekanisme pilkada untuk mempersoalkan kasus ini sudah tertutup, ditambah tak ada gugatan sengketa hasil pilkada Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Namun, segera setelah pelantikan usai, harus dilakukan pemberhentian terhadap Bupati tersebut atas dasar UU kewarganegaraan atau juga regulasi lain yang melarang Dan segera setelah itu dilakukan pengangkatan dan pelantikan Wakilnya untuk menduduki jabatan Bupati,” kata Jeirry.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) ini menjelaskan setidaknya penyebab munculnya persoalan pada pilkada di Kabupaten Sabu Raijua ada pada penyelanggara pemilu, baik KPUD dan Bawaslu, serta Orient P Riwu Kore sebagai calon. Sesuai UU Kewarganegaraan No. 12/2006, kata Jeirry, kita tak mengakui kewarganegaraan ganda, sehingga yang bersangkutan sebenarnya tak memenuhi syarat sebagai calon dalam Pilkada.

Selanjutnya, dalam UU itu dijelaskan bahwa ketika seseorang menjadi warga negara lain, secara otomatis yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, semestinya tak bisa lagi jadi calon waktu itu.

Maka menurut Jeirry, kesalahan ini fatal sebab Pilkada sudah usai, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon dan keluar sebagai pemenang. Sudah ditetapkan oleh KPU juga.

“Tentu ini harus menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu, sebagai pihak yang meloloskan orang yang ternyata tak memenuhi syarat, apalagi memiliki kewarganegaraan asing,” kata dia.

Untuk itu, Jeirry mempersilahkan pihak yang keberatan untuk mempersoalkan ketidakprofesionalan penyelenggara tersebut. Meskipun penyelenggara pemilu mengatakan sudah melakukan semua tahapan verifikasi persyaratan, kata dia tapi faktanya kini bahwa yang bersangkutan terbukti tak memenuhi syarat.

Selanjutnya dia mengatakan, dalam hal
kecurigaan Bawaslu terkait status kewarganegaraannya, itupun mengalami kendala sebab ada pihak lain yang punya otoritas untuk menentukan itu, dalam hal.ini Kedutaan Besar Amerika Serikat. Masalahnya lagi sambung Jeirry, ini pun masuk kategori kendala verifikasi, sebab ada pihak lain yang harus menentukan, namun pihak lain itu tak terikat dengan jadwal tahapan Pilkada.

“Akibatnya, seperti yang terjadi, sesuai jadwal tahapan tak ada masalah, namun kemudian hari setelah Bawaslu mendapatkan balasan, ternyata ada masalah yaitu tak memenuhi syarat,” jelasnya.

Celakanya lagi menurut Jeirry, soal ketidakjujuran dari calon yang bersangkutan. Sebab ketidakjujurannya membuat proses verifikasi persyaratan itu menjadi sulit.

“Sebab yang bersangkutan tak menjelaskan bahwa dia juga memiliki kewarganegaraan AS, meski mungkin belum pernah melepaskan status WNI-nya,”kata dia. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *