Penyidik Kejagung Lamban Tetapkan Tersangka Korupsi Pelindo II

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum menentukan siapa calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pelindo II. Padahal sejauh ini tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pelindo II.

“Tim penyidik masih mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi saat perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelindo II,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leo Simanjuntak menanggapi perkembangan penyidikan kasus tersebut, Jum’at (05/02/2021), di Jakarta.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Dirut Pelindo II, Arif Suhartono yang menggantikan Elvin G. Massasya per-2 Maret 2020 dan Direktur Keuangan Yon Irawan. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor: Print-54 /F. 2/Fd. 1/2020 telah diterbitkan sejak September 2020.

Dalam keterangannya, Leo tidak menyinggung kapan perkara tersebut akan dibawa ke forum Ekspose (Gelar Perkara), sekalian untuk menetapkan siapa para tersangka atas kasus tersebut.

“Tentu tidak lama, setelah semua bahan keterangan dikaji dan disimpulkan serta dibawa ke forum Ekspose, ” kata Kapuspenkum menandaskan.

Seperti diketahui, kasusnya bermula saat berakhirnya kontrak pengelolaan pelabuhan peti kemas PT. JICT, 27 Maret 2019. Namun, yang terjadi kontrak Hutchison asal Hongkong diperpanjang sampai 2039 sejak 2015.

Serikat Pekerja JICT menemukan dugaan aneka kejanggalan dan pelanggaran, Senin (1/4/2019) dan sangat merugikan negara hingga Rp4, 08 triliun lebih.
Mulai, klaim saham Pelindo II atas JICT sebesar 51 persen, 5 Agustus 2014.

Sebaliknya, Dirut PT. JICT Dani Rusli dihadapan Pansus Pelindo ungkap saham Pelindo II baru 48,9 persen. Dirut PT. Pelindo (saat itu) RJ. Lino. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *