Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Kasus Kerumunan Habib Rizieq ke Kejaksaan

by
Habib Rizieq Shihab (HRS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri merampungkan berkas kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS). Hari ini, penyidik berencana melimpahkan kembali berkas tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, sebelumnya berkas itu dikembalikan oleh jaksa lantaran masih ada kekurangan, kali ini penyidik sudah melengkapi kekurangannya.

“Hari ini rencananya semua berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan, kembali dilimpahkan ke JPU,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Ketiga berkas yang bakal diserahkan meliputi berkas kasus kerumunan di Jakarta maupun di Bogor termasuk berkas kasus penghalang-halangan tes swab di RS Ummi, Bogor.

“Termasuk kasus swab RS Ummi Bogor ya,” kata Andi.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam tiga kasus yang berbeda. Kasus pertama dan kedua berkaitan dengan kerumunan dan kasus terakhir berkaitan dengan penghalang-halangan pengecekan virus corona. Dari ketiga kasus tersebut, HRS disangkakan pasal berlapis. Dia juga sudah dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *