BERITABUANA. CO, JAKARTA – Kapuspen Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Senin (1/2/2021). Di antaranya, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja pada periode berbeda.
Kemudian, kata dia, tersangka lain yang dijerat ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP selaku Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, keenam tahanan langsung dibawa masuk oleh sejumlah penyidik Kejaksaan ke dalam mobil tahanan. Mereka tampak sudah mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung.
Selain Damiri, ada lima orang tersangka Asabri lain yang juga dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, Leonard mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi sebelum rampung menjerat tersangka.
Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir telah merugikan uang negara hingga Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, Kejagung meyakini jumlah tersebut dapat berubah, bahkan bertambah mengingat fluktuasi harga pasar. (Ist)