Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Nursalim Ajukan Penghapusan Status DPO ke KPK

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Buronan terpidana Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN) mengajukan permintaan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghapus statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

“Adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (25/01/2021).

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap keduanya sudah tidak valid sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung.

Oleh Jaksa KPK, kata dia, Syafruddin didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul, dan Itjih. Namun, MA telah membebaskan Syafruddin, dan dalam putusannya Syafruddin dinilai tidak melakukan tindak pidana.

“Putusan ini secara hukum bermakna sangkaan atau dugaan terhadap Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim adalah tidak benar dan tidak berdasar, sehingga status tersangka yang telanjur disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim otomatis gugur demi hukum,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, sepatutnya pimpinan KPK berani melakukan koreksi dengan menghentikan penyidikan serta penghapusan status DPO terhadap Sjamsul dan istrinya tersebut.

“Pimpinan KPK tidak perlu merasa gamang apalagi merasa bersalah dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika penghentian penyidikan dan penghapusan status DPO tidak segera dilakukan, maka timbul potensi pelanggaran HAM oleh negara terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim,” katanya lagi.

Menurutnya, penghentian penyidikan juga akan menjadi bukti bahwa KPK menjunjung tinggi hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara adil dan benar.

Sebelumnya, KPK berencana membentuk satgas khusus yang memang fokus untuk memburu tujuh tersangka yang masih melarikan diri sampat saat ini termasuk Sjamsul dan istrinya.

Pembentukan satgas khusus itu untuk efektivitas waktu dalam memburu para DPO tersebut tanpa terganggu dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *