BPJS Ketenagakerjaan Hormati Proses Penyidikan Kejagung atas Penggeledahan di Kantor Pusat

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memastikan akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati proses penyidikannya.

Demikian penegasan Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menanggapi proses penyidikan tersebut.

“Manajemen siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. Kami (BPJamsostek-red) juga berharap proses penyidikannya tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di public. Apalagi dalam kondisi pemerintah saat ini yang sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional,” kata Irvansyah Utoh Banja dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, di Jakarta, Selasa (19/01/2021).

Menurutnya, BPJamsostek merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Sehingga, kegiatan operasionalnya termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal, Dewas Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin, yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.

Bersarkan hasil audit BPJamsostek dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016 hingga 2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM)/Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BPJamsostek juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa.

Tak hanya itu, lanjutnya, pengelolaan dana yang dilakukan BPJamsostek mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.

“BPJamsostek juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik,” ujarnya.
Utoh menjelaskan, strategi investasi BPJamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur.

Dia menyebutkan, dana kelolaan BPJamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp32,30 triliun, serta YOI mencapai 7,38%. Aset alokasi per 31 Desember 2020 sebagai berikut: Surat Utang 64%, Saham 17%, Deposito 10%, Reksadana 8%, dan Investasi langsung 1%.

Lalu, kata Utoh, per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio Saham BPJamsostek ditempatkan pada saham LQ45.

“Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. Sehingga kualitas aset investasi BPJamsostek sangat baik dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta,” jelasnya.

Utoh menambahkan, mitra kerja untuk investasi pada instrumen Saham dan Reksadana harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif (permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi) dan kualitatif (komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, update informasi fundamental).

“Mitra investasi yang bekerjasama dengan BPJamsostek juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp1,5 triliun (tidak termasuk discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing) dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun,” katanya.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJamsostek di kawasan Jakarta Selatan.

“Dari penggeledahan tersebut, tim melakukan penyitaan sejumlah data serta dokumen penting untuk kepentingan penyidikan kasusnya ,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leo Ebenezer Simanjuntak yang dihubungi terpisah.

Leo menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021, tim jaksa penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengelolan keuangan dan dana Investasi oleh BPJamsostek.

“Rencananya, tim penyidik akan memeriksa 20 saksi, baik dari pejabat maupun karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta,” kata Leo menandaskan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *