Soal Permohonan Sengketa Pilkada Madina, Kuasa Hukum Minta MK Diskualifikasi Dahlan Hasan

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) 01 Sukhairi-Atika, Adi Mansar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Dahlan Hasan-Aswin.

Ia beralasan, Dahlan yang juga merupakan bupati petahana diduga melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Terhadap semua pelanggaran dan kecurangan sejak proses pilkada hingga hari ini, layak dan beralasan hukum bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi paslon 02 Dahlan-Aswin sebagai paslon dalam Pilkada Kabupaten Mandailing Natal 2020,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (19/1).

Dikatakan dia, sesuai aturan yang berlaku, bupati petahana pada Pilkada 2020 dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan Paslon, lantaran bertentangan dengan dengan ketentuan UU 10/2016 tentang Pilkada.

Akan tetapi, ujar Adi, Dahlan sebagai petahanan diduga telah melakukan mutasi beberapa pejabat tanpa izin menteri atau secara sepihak dengan melawan hukum dan patut diduga menguntungkan pribadi.

“Tindakan bupati petahana melakukan mutasi tanpa izin menteri dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu dijelaskan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/270/OTDA,”sebut dia.

Menteri Dalam Negeri, kata dia, menjelaskan lahirnya surat Nomor 800/270/OTDA pada 14 Januari 2021 itu untuk menjawab surat Bawaslu-Prov.SU-11/PM.05.02/XII/2020 perihal penegasan dan penjelasan tentang surat Bupati Mandailing Natal Nomor 820/0537/K/2020 yang memberhentikan Ahmad Rijal Efendi sebagai pejabat.

Namun, sambung dia, Bawaslu Mandailing Natal pada saat menerima laporan dari Paslon nomor urut 01 malah langsung membuat jawaban tidak terpenuhi unsur pelanggaran yang diduga tanpa melakukan analisis yang jelas.

“Sikap Bawaslu yang tidak konsisten seperti ini menunjukkan tidak profesional dan tidak imparsial sebagai penyelenggara dan sangat melanggar etik penyelenggara pemilu,” katanya.

Akan tetapi, setelah Bawaslu mendapat surat penjelasan dari Menteri Dalam Negeri, badan pengawasan itu segera melakukan tindakan diskualifikasi terhadap bupati petahana Dahlan Hasan Nasution.

Menurutnya atas sikap lembaga Bawaslu yang secara lex spesialis dalam Pilkada cenderung menghindar. Bawaslu bahkan terkesan tidak berani bertindak sesuai undang-undang yang ada.

Oleh karena itu, ia meminta, terhadap pengumuman KPU Mandailing Natal Tanggal 17 Desember 2020 yang menjadi objek sengketa telah digugat ke MKRI sesuai dengan Nomor Perkara Nomor: 86/PHP.BUP-XIX/2021 yang ditetapkan tanggal 18 Januari 2021. Agar Mahkamah memberikan putusan untuk mendiskualifikasi Paslon 02.

“Terhadap semua pelanggaran dan kecurangan sejak proses pilkada hingga hari ini, layak dan beralasan hukum bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon (02) Dahlan-Aswin sebagai Paslon dalam Pilkada Kab. Mandailing Natal Tahun 2020,”pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *