Terapkan Edaran Wali Kota Kupang, KPP Pratama Kupang Kedepankan Layanan Online

by
Salah seorang petugas KPP Pratama Kupang yang siap layani online bagi wajib pajak

BERITABUANA.CO, KUPANG – KPP Pratama Kupang menerapkan Surat Edaran Walikota Kupang nomor 004 / HK.188.45.443.1/i/2021, dengan mengedepankan Layanan Online, melalui WhatsApp berkaitan dengan SPT Tahunan.

“Pelayanan mulai dilaksanakan hari ini, setiap hari kerja pada jam 08.00 – 16.00 WITA,” jelas Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim di Kupang, Senin (18/1/2021)..

Menurut Luqman Hakim, layanan online dikhususkan untuk melayani asistensi dan konsultasi terkait SPT Tahunan, serta permohonan cetak ulang atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

“Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan saluran komunikasi, untuk pelayanan terkait SPT Tahunan di tengah pandemi Covid-19. Sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Kupang, untuk membatasi jumlah orang yang berkumpul dalam satu ruangan dan menghindari kerumunan,” tandasnya.

Diakui Luqman Hakim, pihaknya menyediakan layanan pesan tertulis aplikasi WhatsApp, sehingga tidak perlu datang ke kantor untuk berkonsultasi terkait SPT Tahunan.

Dikatakan Luqman Hakim, ada 18 nomor yang hanya bisa dihubungi melalui WhatsApp. Yakni enam nomor layanan EFIN 081339009932, 081339009931, 081339009951, 081339009946, 081339009962, dan 081339009956; sebanyak 10 nomor layanan konsultasi SPT Tahunan wilayah Kota Kupang 081339009967, 081339009970, 081339009973, 081339009976, 081339009981, 082138879844, 082138879848, 082138879858, 081338997822, dan 082138879846; lalu layanan konsultasi SPT Tahunan wilayah Kabupaten Kupang 081339009908; serta layanan konsultasi SPT Tahunan wilayah Kabupaten Sabu Raijua 081339009923.

“Untuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalabahi dapat dihubungi pada nomor 082247290510 dan 081290369043. Sedangkan KP2KP Ba’a yang berada di wilayah Kabupaten Rote Ndao menyediakan nomor 082162111033 dan 081353486707,” tambahnya.

Selain layanan pesan tertulis aplikasi WhatsApp, KPP Pratama Kupang juga menyediakan saluran melalui email kpp.922@pajak.go.id dan saluran telepon (0380) 821123. Selain itu KPP Pratama Kupang juga menyediakan portal khusus layanan SPT tahunan yaitu https://sites.google.com/view/LaporSPTHariIni.

Luqman mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pesan tertulis WhatsApp dan saluran lain yang sudah disediakan. Dan mengingatkan batas pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret dan Wajib pajak badan adalah 30 April.

“Kepada seluruh wajib pajak, saya mengajak untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing dan jika mengalami kendala silakan kirim chat saja ke nomor-nomor yang telah kami sediakan,” ajak Luqman.

Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Pelayanan Kepala KPP Pratama Kupang. Esra Junus Ginting bahwa tahun ini memperbanyak saluran layanan online konsultasi SPT tahunan menjadi total 22 saluran, karena KPP Pratama Kupang membatasi layanan tatap muka khususnya layanan konsultasi SPT Tahunan.

“Di masa pandemi ini, tetap dibuka layanan tatap muka konsultasi pelaporan SPT tahunan, namun dengan kuota yang sangat kecil. Dalam satu hari hanya melayani 48 wajib pajak, yang dibagi menjadi 6 wajib pajak setiap jam,” tambah Esra Ginting. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *