Kejagung Tangkap Dua buronan Terpidana Korupsi

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dua buronan terpidana yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI dalam waktu yang bersamaan.

“Hari ini tim Tabur Kejaksaan mengamankan dua buronan sekaligus di tempat yang berbeda,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/01/2021).

Menurut Kapuspenkum, tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan terpidana korupsi bernama Rendy Firmansyah Yembise Rahakbauw yang dijatuhi hukuma 1 tahun 6 bulan penjara.

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan terpidana Rendy Firmansyah Yembise Rahakbauw saat berada di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Palapa, Kabupaten Manokwari, Papua Barat,” kata Leo.

Leo juga mengungkapkan, saat penangkapan terpidana Rendy berkilah sedang melakukan isolasi mandiri Covid 19, namun Tim Tabur Kejaksaan tidak percaya sehingga membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk dilakukan rapid test dengan hasil negatif/nonrekatif.

“Setelah dilakukan tes swab dan proses administrasi eksekusi, terpidana Rendy langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Manokwari,” kata Leo menambahkan.

Sedangkan buronan kedua yang berhasil diamankan pada hari yang sama adalah Stefen Agustinus bin Oei Kim Kong, terpidana yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara lantaran terbukti terlibat kasus perdagangan orang di Sumatera Utara.

“Tim Tabur Kejaksaan yang dipimpin Dwi Setyo Budi Utomo, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, mengamankan buronan Stefen Agustinus saat berada di Jalan Metal No 34 Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumut,” kata Leo.

Penangkapan kedua terpidana itu menambah panjang deretan buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan. Terhitung sejak tanggal 4 Januari 2021 hingga 13 Januari 2021 ini sebanyak 10 buronan sudah diamankan Tim Tabur Kejaksaan.

“Sedangkan selama tahun 2020 setidaknya Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan hamper 150 buronan, baik yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana,” jelas Leo.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Barat ini menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Leo.

Oleh karena itu, Leo mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sebab, dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegasnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *